4 Pelaku Penculikan IRT di Antapani Bandung Ditangkap, Motif Diduga Sakit Hati
Selasa, 10 Desember 2024 - 16:29 WIB
loading...
Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap 4 pria pelaku penculikan ibu rumah tangga (IRT) bernama Santi (49), Selasa (10/12/2024). Foto: Agus Warsudi
A
A
A
BANDUNG - Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap 4 pria pelaku penculikan ibu rumah tangga (IRT) bernama Santi (49), Selasa (10/12/2024). Keempat tersangka ditangkap di rumah kontrakan Jalan Arcamanik, Kelurahan Sindanglaya, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, empat tersangka ditangkap yakni DAS (48), AS (35), T (51), dan H alias Ato (51). "Otak penculikan adalah DAS. Tiga tersangka lain diajak oleh pelaku Donny," ujarnya.
Baca juga: Polrestabes Bandung Buru 2 Orang yang Teridentifikasi Pelaku Dugaan Penculikan IRT di Antapani
Para tersangka melaksanakan peran masing-masing. AS merental mobil. AS juga pelaku yang turun dari mobil di rumah korban.
"AS mengaku diajak tersangka DAS untuk menagih utang ke rumah korban dengan diiming-imingi uang," katanya.
Tersangka T, warga Jalan Mekarjati, Kelurahan Pasir Biru, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, berperan menemani sopir. T juga mengaku diajak DAS untuk menagih utang ke rumah korban dengan diiming-imingi uang.
T ditangkap pada Selasa, 10 Desember 2024 sekitar pukul 04.30 WIB di kontrakan Jalan Buni Sari, Antapani, Kota Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, empat tersangka ditangkap yakni DAS (48), AS (35), T (51), dan H alias Ato (51). "Otak penculikan adalah DAS. Tiga tersangka lain diajak oleh pelaku Donny," ujarnya.
Baca juga: Polrestabes Bandung Buru 2 Orang yang Teridentifikasi Pelaku Dugaan Penculikan IRT di Antapani
Para tersangka melaksanakan peran masing-masing. AS merental mobil. AS juga pelaku yang turun dari mobil di rumah korban.
"AS mengaku diajak tersangka DAS untuk menagih utang ke rumah korban dengan diiming-imingi uang," katanya.
Tersangka T, warga Jalan Mekarjati, Kelurahan Pasir Biru, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, berperan menemani sopir. T juga mengaku diajak DAS untuk menagih utang ke rumah korban dengan diiming-imingi uang.
T ditangkap pada Selasa, 10 Desember 2024 sekitar pukul 04.30 WIB di kontrakan Jalan Buni Sari, Antapani, Kota Bandung.
Lihat Juga :