Memalukan! Muktamar XIX Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah di Kendari Ricuh

Sabtu, 23 Oktober 2021 - 01:09 WIB
loading...
Memalukan! Muktamar...
Pelaksanaan Muktamar XIX Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) yang digelar di Kota Kendari, Sulawesi Selatan, berlangsung ricuh. Foto/iNews TV/Febriyono Tamenk
A A A
KENDARI - Kericuhan mewarnai kegiatan Muktamar XIX Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Jumat (22/10/2021) malam. Kericuha n di arena muktamar yang digelar di Kota Kendari, Sulawesi Selatan tersebut, diduga karena adanya pengambilan ID card peserta muktamar dari Maluku.



Akibat pengambilan ID card tersebut, kader-kader IMM dari Maluku tak bisa masuk ke dalam ruangan muktamar. Akhirnya terjadi ketegangan antara panitia dengan kader yang tak dapat masuk ke ruang muktamar.



Polisi dan Kokam yang bersiaga di area Hotel Claro Kendari, tempat dilaksanakannya Mukmatar XIX IMM berupaya meredam kericuhan. Namun, upaya yang dilakukan berulang kali gagal. Bahkan kericuhan juga merembet sampai ke dalam ruang muktamar.



Kader IMM asal Maluku, Paman Nurlette mengaku, para kader IMM asal Maluku, mempertanyakan soal penarikan ID Crad peserta muktamar dari Maluku. "Akibat penarikan ID Card tersebut, kader dari Maluku tidak dapat masuk mengikuti muktamar," terangnya.

Memalukan! Muktamar XIX Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah di Kendari Ricuh


Aksi saling dorong antar kader IMM tak dapat terhindarkan. Kericuhan yang berawal luar ruang muktamar, akhirnya merembet ke mana-mana. Petugas kepolisian yang menjaga jalanya muktamar, dengan cepat mengamankan kubu yang bertikai.



Sementara itu panitia lokal Muktamar IMM XIX, Harsono mengatakan, terus melakukan upaya perdamaian dan pemahaman terhadap peserta Muktamar XIX Kendari. "Kami ingin agar muktamar berjalan baik cepat diselaikan," tuturnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1817 seconds (0.1#10.140)