Suap Perizinan Bandara Bali Utara, Mantan Sekda Buleleng Bali Dijebloskan ke Penjara

Senin, 18 Oktober 2021 - 14:32 WIB
loading...
Suap Perizinan Bandara Bali Utara, Mantan Sekda Buleleng Bali Dijebloskan ke Penjara
Mantan Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka dijebloskan ke Lapas Kerobokan terkait dugaan menerima suap Rp16 miliar untuk perizinan pembangunan Bandara Bali Utara. Foto/Ist
A A A
DENPASAR - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Dewa Ketut Puspaka dijebloskan ke Lapas Kerobokan. Ia ditahan terkait dugaan menerima suap Rp16 miliar untuk perizinan pembangunan Bandara Bali Utara.

"Tersangka ditahan di Lapas Kerobokan selama 20 hari ke depan," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali A Luga Harlianto, Senin (18/10/2021).0

Mengenakan rompi tahanan warna orange dan tangan diborgol, Dewa Puspaka turun dari lantai dua kantor Kejati Bali. Dia didampingi kuasa hukum Agus Sujoko.



Dengan wajah tertunduk, dia selanjutnya digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kerobokan. Sebelum dijebloskan ke penjara, dia telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan rapid tes antigen dengan hasil negatif.

Dewa Puspaka ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan bandara Bali Utara, 4 Oktober 2021 lalu. Dia saat itu dinyatakan sakit sehingga penahanan ditunda.

Dia juga terseret kasus pengurusan izin pembangunan terminal penerima liquefied natural gas (LNG) di Desa Celukan Bawang dan penyewaan lahan tanah di Desa Yeh Sanih, Kecamatan Kubutambahan. Total uang suap yang diterima sebanyak Rp 16 miliar.



Penyidik Kejati Bali mengenakan sejumlah pasal, terdiri pasal 11 atau pasal 12 huruf e atau huruf a atau huruf b atau huruf g UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dewa Puspaka juga dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1838 seconds (0.1#10.140)