Penanganan Kasus Guru Honorer di Konawe Selatan Disarankan dengan Restorative Justice
loading...
A
A
A
KONAWE SELATAN - Kasus guru honorer Supriyanidi Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara yang ditahan usai dilaporkan oleh orang tua murid yang merupakan anggota polisi karena diduga menganiaya anaknya terus berlanjut.
Guru bernama Supriyani (37) yang sempat ditahan seminggu kini penahanannya ditangguhkan dan sedang menjalani persidangan kasus yang menjadi sorotan masyarakat ini.
"Dugaan kriminalisasi terhadap guru yang diduga aniaya murid tolong segera dihentikan. Penegak hukum bisa menerapkan restorative justice," kata Pemerhati hukum Prof Henry Indraguna dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (25/10/2024).
Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Kongkres Advokat Indonesia (KAI) ini mengaku aktif mengikuti kasus perkembangan penahanan Supriyani. Ia menilai kejaksaan perlu mengambil langkah yang tepat.
Sebab selama ini kejaksaan dapat mengambil keputusan berdasarkan rasa keadilan masyarakat dan mekanisme keadilan restorative justice.
Henry berharap kepada jaksa menimbang kembali kelayakan terhadap tersangka untuk dijatuhi pidana, terlebih kasus itu terkait pendidikan. Selayaknya jaksa menerapkan mekanisme keadilan restorative justice dalam kasus ini.
"Seandainya tidak dapat dilakukan keadilan restoratif karena pihak keluarga pelapor atau korban menolak, berdasarkan rasa keadilan yang tumbuh di masyarakat, jaksa bisa menuntut yang bersangkutan bebas," katanya.
Guru bernama Supriyani (37) yang sempat ditahan seminggu kini penahanannya ditangguhkan dan sedang menjalani persidangan kasus yang menjadi sorotan masyarakat ini.
"Dugaan kriminalisasi terhadap guru yang diduga aniaya murid tolong segera dihentikan. Penegak hukum bisa menerapkan restorative justice," kata Pemerhati hukum Prof Henry Indraguna dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (25/10/2024).
Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Kongkres Advokat Indonesia (KAI) ini mengaku aktif mengikuti kasus perkembangan penahanan Supriyani. Ia menilai kejaksaan perlu mengambil langkah yang tepat.
Sebab selama ini kejaksaan dapat mengambil keputusan berdasarkan rasa keadilan masyarakat dan mekanisme keadilan restorative justice.
Henry berharap kepada jaksa menimbang kembali kelayakan terhadap tersangka untuk dijatuhi pidana, terlebih kasus itu terkait pendidikan. Selayaknya jaksa menerapkan mekanisme keadilan restorative justice dalam kasus ini.
"Seandainya tidak dapat dilakukan keadilan restoratif karena pihak keluarga pelapor atau korban menolak, berdasarkan rasa keadilan yang tumbuh di masyarakat, jaksa bisa menuntut yang bersangkutan bebas," katanya.