Penanganan Kasus Guru Honorer di Konawe Selatan Disarankan dengan Restorative Justice
Sabtu, 26 Oktober 2024 - 07:27 WIB
loading...
Penanganan kasus guru honorer Supriyani di Konawe Selatan ditahan usai dilaporkan oleh orang tua murid karena diduga menganiaya anaknya disarankan pakai restorative justice. Foto/Ist
A
A
A
KONAWE SELATAN - Kasus guru honorer Supriyanidi Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara yang ditahan usai dilaporkan oleh orang tua murid yang merupakan anggota polisi karena diduga menganiaya anaknya terus berlanjut.
Guru bernama Supriyani (37) yang sempat ditahan seminggu kini penahanannya ditangguhkan dan sedang menjalani persidangan kasus yang menjadi sorotan masyarakat ini.
Baca juga: Kronologi Kasus Guru Honorer Supriyani Ditahan karena Dituduh Menganiaya Anak Polisi
"Dugaan kriminalisasi terhadap guru yang diduga aniaya murid tolong segera dihentikan. Penegak hukum bisa menerapkan restorative justice," kata Pemerhati hukum Prof Henry Indraguna dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (25/10/2024).
Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Kongkres Advokat Indonesia (KAI) ini mengaku aktif mengikuti kasus perkembangan penahanan Supriyani. Ia menilai kejaksaan perlu mengambil langkah yang tepat.
Sebab selama ini kejaksaan dapat mengambil keputusan berdasarkan rasa keadilan masyarakat dan mekanisme keadilan restorative justice.
Guru bernama Supriyani (37) yang sempat ditahan seminggu kini penahanannya ditangguhkan dan sedang menjalani persidangan kasus yang menjadi sorotan masyarakat ini.
Baca juga: Kronologi Kasus Guru Honorer Supriyani Ditahan karena Dituduh Menganiaya Anak Polisi
"Dugaan kriminalisasi terhadap guru yang diduga aniaya murid tolong segera dihentikan. Penegak hukum bisa menerapkan restorative justice," kata Pemerhati hukum Prof Henry Indraguna dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (25/10/2024).
Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Kongkres Advokat Indonesia (KAI) ini mengaku aktif mengikuti kasus perkembangan penahanan Supriyani. Ia menilai kejaksaan perlu mengambil langkah yang tepat.
Sebab selama ini kejaksaan dapat mengambil keputusan berdasarkan rasa keadilan masyarakat dan mekanisme keadilan restorative justice.
Lihat Juga :