Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Maut di Tol Malang Ditahan
Jum'at, 27 Desember 2024 - 13:16 WIB
loading...
Sigit Winarno (65), sopir truk yang kecelakaan maut di KM 77 Tol Malang menjalani olah TKP. Sigit ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. FOTO/AVIRISTA MIDAADA
A
A
A
MALANG - Sigit Winarno (65), sopir truk harus bertanggung jawab atas kecelakaan maut di KM 77 Tol Malang . Sigit ditetapkan sebagai tersangka karena unsur kelalaian mengecek kondisi kendaraan, hingga menyebabkan kecelakaan maut menewaskan empat orang.
Kasatlantas Polres Malang AKP Widyagana Putra Dhirotsaha menyatakan, tersangka memenuhi unsur Pasal 310 ayat 1-4 pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ada empat unsur karena kendaraan yang dikemudikan mengalami kerusak, akibat kelalaian pengecekan hingga memakan korban jiwa.
"Pasal yang disangkakan Pasal 310 ayat 1-4, yang pertama adalah karena mengakibatkan kerusakan, kedua adanya luka ringan, ketiga luka berat, dan keempat adalah hilangnya nyawa," kata Widyagana Putra Dhirotsaha usai Pra-rekonstruksi di Rest Area KM 88 A, Singosari Tol Malang.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, kepolisian berkoordinasi dengan tim medis darı rumah sakti dan kedokteran kepolisian Polres Malang, untuk memeriksa kondisi kesehatannya. Memang secara kondisi fisik, Sigit pria asal Desa Ngadiluhur, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, masih mengalami luka di bagian pelipis yang masih basah, tapi akhirnya setelah dicek kesehatan Sigit diizinkan untuk menjalani pra-rekontruksi.
Kasatlantas Polres Malang AKP Widyagana Putra Dhirotsaha menyatakan, tersangka memenuhi unsur Pasal 310 ayat 1-4 pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ada empat unsur karena kendaraan yang dikemudikan mengalami kerusak, akibat kelalaian pengecekan hingga memakan korban jiwa.
"Pasal yang disangkakan Pasal 310 ayat 1-4, yang pertama adalah karena mengakibatkan kerusakan, kedua adanya luka ringan, ketiga luka berat, dan keempat adalah hilangnya nyawa," kata Widyagana Putra Dhirotsaha usai Pra-rekonstruksi di Rest Area KM 88 A, Singosari Tol Malang.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, kepolisian berkoordinasi dengan tim medis darı rumah sakti dan kedokteran kepolisian Polres Malang, untuk memeriksa kondisi kesehatannya. Memang secara kondisi fisik, Sigit pria asal Desa Ngadiluhur, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, masih mengalami luka di bagian pelipis yang masih basah, tapi akhirnya setelah dicek kesehatan Sigit diizinkan untuk menjalani pra-rekontruksi.
Lihat Juga :