Tersangka Pelecehan Agus Buntung Menangis Histeris saat Ditahan Jaksa
loading...
A
A
A
MATARAM - Tersangka pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Mataram Agus Buntung menangis histeris saat akan dilakukan penahanan oleh jaksa, Kamis (9/1/2025). Agus bakal menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas 2A Kuripan, Lombok Barat.
Kasus pelecehan Agus Buntung dilimpahkan Polda NTB ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.
Diberitakan sebelumnya, Agus Buntung telah menjalani rekonstruksi. Dalam reka ulang perkara tersebut sebanyak 49 adegan diperagakan tersangka.
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengungkap, sebanyak 49 adegan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) diperagakan Agus Buntung.
Pelaksanaan rekonstruksi dilakukan di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni Taman Udayana, home stay, dan terakhir Islamic Center. “Dalam proses rekonstruksi tersebut, didapati perbedaan keterangan yang diberikan antara pelapor dengan tersangka,” katanya.
Meski rekonstruksi mendapatkan sambutan yang baik dari kedua belah pihak baik pendamping pelapor maupun pengacara tersangka, namun ketua tim pengacara tersangka meyakini Agus tidak bersalah dan perbuatan asusila tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.
Kasus pelecehan Agus Buntung dilimpahkan Polda NTB ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.
Diberitakan sebelumnya, Agus Buntung telah menjalani rekonstruksi. Dalam reka ulang perkara tersebut sebanyak 49 adegan diperagakan tersangka.
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengungkap, sebanyak 49 adegan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) diperagakan Agus Buntung.
Pelaksanaan rekonstruksi dilakukan di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni Taman Udayana, home stay, dan terakhir Islamic Center. “Dalam proses rekonstruksi tersebut, didapati perbedaan keterangan yang diberikan antara pelapor dengan tersangka,” katanya.
Meski rekonstruksi mendapatkan sambutan yang baik dari kedua belah pihak baik pendamping pelapor maupun pengacara tersangka, namun ketua tim pengacara tersangka meyakini Agus tidak bersalah dan perbuatan asusila tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.
(jon)