Profil 3 Hakim PN Surabaya yang Ditahan Usai Memvonis Bebas Ronald Tannur
loading...
A
A
A
SURABAYA - Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menyidangkan kasus Gregorius Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul ditangkap dan ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ketiganya juga telah ditetapkan oleh Kejakgung sebagai sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait putusan bebas terdakwa Ronald Tannur.
Dalam kasus ini, Ronald Tannur menjadi terdakwa kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Erintuah Damanik, laki-laki kelahiran 24 Juli 1961 kini usianya menginjak 63 tahun. Dia yang memiliki darah Batak merupakan seorang hakim kelas 1A Khusus dengan golongan pembina utama madya.
Dia menempuh pendidikan di Universitas Tanjungpura, Pontianak, Kalimantan Barat hingga mendapatkan gelar sarjana hukum. Erintuah memulai awal karirnya sebagai pengacara, lalu bergabung dengan dunia peradilan serta menjalankan tugasnya sebagai hakim pada tahun 2019.
Selama menjalankan tugasnya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Erintuah banyak menangani kasus besar. Kasus yang paling tersorot adalah saat Erintuah memberikan vonis mati terhadap istri dari Hakim Jamaludin yaitu Zuraida.
Karena pengalaman selama menjadi hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan memperkuat reputasinya sebagai penegak hukum yang tegas. Pada tahun 2019, dia dipercaya menjadi Humas PN Medan, sebelum akhirnya dipindah ke Surabaya.
Erintuah memiliki total kekayaan di LHKPN 2024 sebanyak Rp8.204.000.000. Kekayaan berupa tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas. Berikut rinciannya, tanah dan bangunan Rp3.340.000.000, alat transportasi dan mesin Rp 730.000.000, harta bergerak lainnya Rp634.000.000, kas dan setara kas Rp3.500.000.000.
Heru Hanindyo pria berkelahiran Dompu 24 Februari 1979 yang kini berusia 45 tahun. Dia merupakan hakim dengan pangkat Pembina Utama Muda, golongan IV/c.
Ketiganya juga telah ditetapkan oleh Kejakgung sebagai sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait putusan bebas terdakwa Ronald Tannur.
Dalam kasus ini, Ronald Tannur menjadi terdakwa kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Profil Tiga Hakim Memvonis Bebas Ronald Tannur
1. Erintuah Damanik
Erintuah Damanik, laki-laki kelahiran 24 Juli 1961 kini usianya menginjak 63 tahun. Dia yang memiliki darah Batak merupakan seorang hakim kelas 1A Khusus dengan golongan pembina utama madya.
Dia menempuh pendidikan di Universitas Tanjungpura, Pontianak, Kalimantan Barat hingga mendapatkan gelar sarjana hukum. Erintuah memulai awal karirnya sebagai pengacara, lalu bergabung dengan dunia peradilan serta menjalankan tugasnya sebagai hakim pada tahun 2019.
Selama menjalankan tugasnya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Erintuah banyak menangani kasus besar. Kasus yang paling tersorot adalah saat Erintuah memberikan vonis mati terhadap istri dari Hakim Jamaludin yaitu Zuraida.
Karena pengalaman selama menjadi hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan memperkuat reputasinya sebagai penegak hukum yang tegas. Pada tahun 2019, dia dipercaya menjadi Humas PN Medan, sebelum akhirnya dipindah ke Surabaya.
Erintuah memiliki total kekayaan di LHKPN 2024 sebanyak Rp8.204.000.000. Kekayaan berupa tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas. Berikut rinciannya, tanah dan bangunan Rp3.340.000.000, alat transportasi dan mesin Rp 730.000.000, harta bergerak lainnya Rp634.000.000, kas dan setara kas Rp3.500.000.000.
2. Profil Heru Hanindyo
Heru Hanindyo pria berkelahiran Dompu 24 Februari 1979 yang kini berusia 45 tahun. Dia merupakan hakim dengan pangkat Pembina Utama Muda, golongan IV/c.