Reseller Arisan Online di Salatiga Siap Kembalikan Uang Member

Sabtu, 28 Agustus 2021 - 14:02 WIB
loading...
Reseller Arisan Online di Salatiga Siap Kembalikan Uang Member
Reseller yang juga korban arisan online di Salatiga berinisial AA bersama kuasa hukumnya menunjukan bukti transfer uang pengembalian ke membernya. Foto/IST
A A A
SALATIGA - Dua orang reseller yang juga menjadi korban arisan online berinisial AA dan DM warga Salatiga siap bertanggungjawab dan akan mengembalikan uang para member secara bertahap. Keduanya juga sudah mengembalikan sebagian uang sejumlah member.

Penasihat hukum AA dan DM Hendrianus menyatakan, kliennya bertanggungjawab atas uang nasabah yang telah disetorkan kepada bandar. Namun pengembalian uang tidak bisa langsung 100 persen karena kliennya juga korban dari salah satu peserta arisan yang berinisial RAP.

"Dalam arisan online ini, kedua klien kami melibatkan sekitar 500 orang. Semuanya posisinya sama, yakni sama-sama korban RAP," katanya, Sabtu (28/8/2021).

Dia menjelaskan, untuk mengembalikan uang sejumlah member, kliennya telah menjual sejumlah asetnya. Uang hasil penjualan aset langsung digunakan untuk mengembalikan sebagian uang sejumlah member, termasuk reseller berinisial DAP (20)."Seperti DAP, sebagian uangnya sudah dikembalikan. Memang yang dikembalikan baru Rp15 juta. Kekurangannya akan dibayarkan secepatnya," terangnya.

Menurutnya, uang beberapa orang di bawah AA telah dikembalikan secara bertahap dengan prosentase 30 sampai 40 persen dan diikat lewat perjanjian tertulis. "Ada yang Rp4 juta hingga Rp10 juta. Dalam proses pengembalian kita utamakan yang belum pernah dapat uang hasil pencairan arisan," ujarnya.

Dia menyatakan, kliennya memiliki iktikad baik sehingga para korban atau member agar bersedia bekerjasama dan tidak saling menyalahkan. Karena pada posisinya semua jaringan ini adalah korban."Bandarnya kami duga seorang berinisial E. Kami sudah komunikasi dengan pengacara E dan bersedia mengembalikan uang member," ujarnya.

Selanjutnya, terhadap bandar arisan E jika tidak melakukan upaya yang baik dengan mengembalikan uang para korban akan ditempuh jalur pidana. "Kita sudah komunikasi dengan pengacara E, sejauh ini baik. Jika nanti zonk, kita akan gugat ke pidana maupun perdata," tandasnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2303 seconds (0.1#10.140)