Divonis Dua Tahun Penjara, Wali Kota Cimahi Non-Aktif Sampaikan Pembelaan Ini

Rabu, 25 Agustus 2021 - 19:03 WIB
loading...
Divonis Dua Tahun Penjara,...
Wali Kota Cimahi non-aktif Ajay M Priatna memberikan pembelaan atas vonis dua tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor Bandung, Rabu (24/8/2021).
A A A
BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Wali Kota Cimahi non-aktif Ajay Muhammad Priatna.

Menanggapi vonis hakim tersebut, Ajay mengaku bahwa vonis tersebut akibat ketidaktahuannya. Bahkan, Ajay berkilah bahwa dirinya terus menerus ditipu dalam kasus gratifikasi proyek Rumah Sakit (RS) Kasih Bunda yang menjeratnya itu.

"Ini memang tidak ada hubungannya sebagai saya Wali Kota, ini benar-benar murni bisnis to bisnis. Tapi, akibat ketidaktahuan saya, saya dijatuhi hukuman dua tahun, tapi suapnya tidak terbukti karena saya memang tidak pernah mengurus perizinan, apalagi IMB bukan kewenangan saya," tutur Ajay di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (25/8/2021).

Baca juga: Wali Kota Cimahi Non-Aktif Divonis 2 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa KPK

Bahkan, terkait sangkaan gratifikasi yang ditujukan kepadanya, Ajay mengaku bahwa hal itu baru diketahuinya saat menjalani persidangan. Menurut dia, dari fakta persidangan, terungkap ada sejumlah uang yang masuk ke rekeningnya, namun tak pernah sampai kepadanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Bos Terra Drone Divonis...
Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Pegawainya
Majelis Hakim Nyatakan...
Majelis Hakim Nyatakan Raudi Akmal Tak Terlibat dalam Perkara Hibah Pariwisata Sleman
Kuasa Hukum Jokowi:...
Kuasa Hukum Jokowi: Saksi Penggugat justru Perkuat Bukti Keaslian Ijazah di Persidangan
PN Jaktim Vonis Terdakwa...
PN Jaktim Vonis Terdakwa Pencabulan Anak 8,5 Tahun Penjara, Puspadaya Tetap Berikan Pemulihan pada Korban
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
Rekomendasi
Alwi Farhan Juara Australia...
Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, Indonesia Bawa Pulang 1 Gelar dan 2 Runner Up
IHSG Besok Berpeluang...
IHSG Besok Berpeluang Lanjut Reli ke Level 6.100, Intip Faktor Pendongkraknya
Denny JA Sebut Algoritma...
Denny JA Sebut Algoritma Lahirkan Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan
Berita Terkini
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Polisi Sebut Demo di...
Polisi Sebut Demo di Bundaran HI Tidak Sesuai Aturan, Begini Respons BEM UI
Infografis
Muhammadiyah Pindahkan...
Muhammadiyah Pindahkan Dana dari BSI ke Dua Bank Ini
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved