Divonis Dua Tahun Penjara, Wali Kota Cimahi Non-Aktif Sampaikan Pembelaan Ini

Rabu, 25 Agustus 2021 - 19:03 WIB
loading...
Divonis Dua Tahun Penjara,...
Wali Kota Cimahi non-aktif Ajay M Priatna memberikan pembelaan atas vonis dua tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor Bandung, Rabu (24/8/2021).
A A A
BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Wali Kota Cimahi non-aktif Ajay Muhammad Priatna.

Menanggapi vonis hakim tersebut, Ajay mengaku bahwa vonis tersebut akibat ketidaktahuannya. Bahkan, Ajay berkilah bahwa dirinya terus menerus ditipu dalam kasus gratifikasi proyek Rumah Sakit (RS) Kasih Bunda yang menjeratnya itu.

"Ini memang tidak ada hubungannya sebagai saya Wali Kota, ini benar-benar murni bisnis to bisnis. Tapi, akibat ketidaktahuan saya, saya dijatuhi hukuman dua tahun, tapi suapnya tidak terbukti karena saya memang tidak pernah mengurus perizinan, apalagi IMB bukan kewenangan saya," tutur Ajay di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (25/8/2021).

Baca juga: Wali Kota Cimahi Non-Aktif Divonis 2 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa KPK

Bahkan, terkait sangkaan gratifikasi yang ditujukan kepadanya, Ajay mengaku bahwa hal itu baru diketahuinya saat menjalani persidangan. Menurut dia, dari fakta persidangan, terungkap ada sejumlah uang yang masuk ke rekeningnya, namun tak pernah sampai kepadanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dituntut 8,5 Tahun Penjara,...
Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Gubernur Riau: JPU Abaikan Fakta Persidangan
Suasana Jelang Putusan...
Suasana Jelang Putusan Nadiem, Polisi Berjaga, Papan Dukungan, hingga Mitra Gojek Padati PN Tipikor
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Bos Terra Drone Divonis...
Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Pegawainya
Aspri John Field Ungkap...
Aspri John Field Ungkap Dibekali Kartu Kredit untuk Entertain Pejabat Bea Cukai
Siap Hadapi Persidangan,...
Siap Hadapi Persidangan, Gus Yaqut: Ungkap Mana yang Benar dan Salah
Tok! Bos Blueray John...
Tok! Bos Blueray John Field Divonis 2 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Bea Cukai
Rekomendasi
Ada Perusahaan Menolak...
Ada Perusahaan Menolak Didata Sensus Ekonomi 2026, Siap-siap! Dibina Kemenperin
Gonjang-ganjing Sektor...
Gonjang-ganjing Sektor Energi, Singapura Rombak Kabinet Besar-besaran
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice
Berita Terkini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Infografis
Catat, Ini Daftar Hari...
Catat, Ini Daftar Hari Libur Nasional pada Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved