PN Serang Vonis Mati Agus, Pembunuh Anak Kandung Usia 3 Tahun di Ciomas
Sabtu, 25 Januari 2025 - 11:25 WIB
loading...
Majelis Hakim PN Serang, Banten menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Agus, terdakwa kasus pembunuhan anak kandung berusia 3 tahun di Ciomas, Serang. FOTO/MAHESA APRIANDI
A
A
A
SERANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Agus, terdakwa kasus pembunuhan anak kandung berusia 3 tahun di Ciomas, Serang. Agus dinilai tidak memiliki gangguan jiwa dan melakukan perbuatannya secara sadar.
Majelis hakim PN Serang yang diketuai Boni David menyatakan Agus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membunuh anaknya yang masih berusia tiga tahun. Perbuatan Agus telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Pada hari Kamis, tanggal 23 Januari 2025, ada putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Serang atas nama Agus bin Suta dengan hukuman mati," kata Juru Bicara PN Serang, Ichwanuddin kepada wartawan, Sabtu (25/1/2025).
Baca juga: Gegara Ilmu Kebatinan, Ayah Kandung Bunuh Balita 3 Tahun di Ciomas Serang
"Dalam pertimbangan hakim, Agus dalam keadaan sadar melakukan perbuatannya dan tidak memiliki penyakit kejiwaan," kata Ichwanuddin.
Majelis hakim PN Serang yang diketuai Boni David menyatakan Agus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membunuh anaknya yang masih berusia tiga tahun. Perbuatan Agus telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Pada hari Kamis, tanggal 23 Januari 2025, ada putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Serang atas nama Agus bin Suta dengan hukuman mati," kata Juru Bicara PN Serang, Ichwanuddin kepada wartawan, Sabtu (25/1/2025).
Baca juga: Gegara Ilmu Kebatinan, Ayah Kandung Bunuh Balita 3 Tahun di Ciomas Serang
"Dalam pertimbangan hakim, Agus dalam keadaan sadar melakukan perbuatannya dan tidak memiliki penyakit kejiwaan," kata Ichwanuddin.
Lihat Juga :