PN Serang Vonis Mati Agus, Pembunuh Anak Kandung Usia 3 Tahun di Ciomas

Sabtu, 25 Januari 2025 - 11:25 WIB
loading...
PN Serang Vonis Mati...
Majelis Hakim PN Serang, Banten menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Agus, terdakwa kasus pembunuhan anak kandung berusia 3 tahun di Ciomas, Serang. FOTO/MAHESA APRIANDI
A A A
SERANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Agus, terdakwa kasus pembunuhan anak kandung berusia 3 tahun di Ciomas, Serang. Agus dinilai tidak memiliki gangguan jiwa dan melakukan perbuatannya secara sadar.

Majelis hakim PN Serang yang diketuai Boni David menyatakan Agus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membunuh anaknya yang masih berusia tiga tahun. Perbuatan Agus telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Pada hari Kamis, tanggal 23 Januari 2025, ada putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Serang atas nama Agus bin Suta dengan hukuman mati," kata Juru Bicara PN Serang, Ichwanuddin kepada wartawan, Sabtu (25/1/2025).



"Dalam pertimbangan hakim, Agus dalam keadaan sadar melakukan perbuatannya dan tidak memiliki penyakit kejiwaan," kata Ichwanuddin.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Agus dengan pidana selama 14 tahun penjara.

Menurut Ichwanuddin, untuk sementara putusan belum berkekuatan hukum tetap karena masih ada upaya hukum selama 7 hari. Setelah mendengarkan putusan, terdakwa belum menyatakan menerimanya.

"Agus memilih mempertimbangkan apakah akan mengambil langkah hukum selanjutnya,banding maupun kasasi," katanya.

Untuk diketahu, Agus membunuh anak kandungnya yang masih berusia 3 tahun di Desa Citaman, Ciomas, Serang pada Selasa (18/6/2024) karena sedang mendalami ilmu kebatinan. Agus juga sempat kabur dari tahanan Mapolresta Serang Kota tapi berhasil ditangkap kembali. Dia ditangkap di wilayah pegunungan di Desa Wangun, Padarincang, Kabupaten Serang.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1584 seconds (0.1#10.140)