Divonis Dua Tahun Penjara, Wali Kota Cimahi Non-Aktif Sampaikan Pembelaan Ini

Rabu, 25 Agustus 2021 - 19:03 WIB
loading...
Divonis Dua Tahun Penjara,...
Wali Kota Cimahi non-aktif Ajay M Priatna memberikan pembelaan atas vonis dua tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor Bandung, Rabu (24/8/2021).
A A A
BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Wali Kota Cimahi non-aktif Ajay Muhammad Priatna.

Menanggapi vonis hakim tersebut, Ajay mengaku bahwa vonis tersebut akibat ketidaktahuannya. Bahkan, Ajay berkilah bahwa dirinya terus menerus ditipu dalam kasus gratifikasi proyek Rumah Sakit (RS) Kasih Bunda yang menjeratnya itu.

"Ini memang tidak ada hubungannya sebagai saya Wali Kota, ini benar-benar murni bisnis to bisnis. Tapi, akibat ketidaktahuan saya, saya dijatuhi hukuman dua tahun, tapi suapnya tidak terbukti karena saya memang tidak pernah mengurus perizinan, apalagi IMB bukan kewenangan saya," tutur Ajay di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (25/8/2021).

Baca juga: Wali Kota Cimahi Non-Aktif Divonis 2 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa KPK

Bahkan, terkait sangkaan gratifikasi yang ditujukan kepadanya, Ajay mengaku bahwa hal itu baru diketahuinya saat menjalani persidangan. Menurut dia, dari fakta persidangan, terungkap ada sejumlah uang yang masuk ke rekeningnya, namun tak pernah sampai kepadanya.

"Saya (terima gratifikasi) tahunya juga di persidangan. Ada orang yang ngasih ke saya Rp1,7 miliar, tapi tidak konfirmasi ke saya, kan itu di luar akal sehat saya. Ada orang ngasih Rp1,1 miliar, ada ngasih Rp 150 juta, itu tidak konfirmasi. Semua ke saudara Joni dan Joni menyerahkan ke Yanti, itu sudah dibuktikan di persidangan," tuturnya.

Joni yang dimaksud Ajay adalah orang yang pertama kali mengenalkan Ajay kepada Hutama Yonathan selaku Direktur Utama RS Kasih Bunda. Bahkan, Ajay menuding bahwa Joni-lah yang kerap berperan.

"Pelajaran lah bahwa ketidaktahuan ini karena ada perbedaan sisa tagihan. Joni mengatakan ada sisa Rp1,5 miliar (di rekening). Ada dari rekening bersama diubah ke rekening sendiri, ternyata pas dicek sudah Rp3,2 miliar," ujarnya.

Baca juga: Dualisme Kekuasaan di Keraton Kasepuhan Cirebon Berujung Bentrok, Saling Serang Pakai Batu

Meski begitu, Ajay mengakui ada kekeliruan yang dibuatnya. Hal itu, kata Ajay, terjadi akibat ketidaktahuannya dalam persoalan bayar membayar.

"Nah, salahnya saya secara spontan karena saya ditipu terus. Saya modalinya, makanya saya bilang ke dokter (Hutama Yonathan) untuk bayar sisa tagihannya. Katanya harus seizin Pak Joni karena kami berkontrak dengan Joni. Seizin Joni ngasih ke saya, itu kelirunya saya. Saya akui itu karena ketidaktahuan karena tidak ada urusannya sama izin," kata Ajay.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Wali Kota Cimahi non-aktif, Ajay Muhammad Priatna.

Vonis disampaikan langsung Hakim Sulistyono di hadapan Ajay dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (25/8/2021).

Sulistyono menyatakan, Ajay terbukti bersalah menerima gratifikasi berupa uang dalam proyek RS Kasih Bunda di Kota Cimahi. Selain hukuman dua tahun penjara, Ajay juga divonis denda sebesar Rp100 juta.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara," tegas Sulistyono dalam amar putusannya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1308 seconds (0.1#10.140)