Briptu Fadilatun Nikmah, Polwan Pembakar Suami Divonis 4 Tahun Penjara

Kamis, 23 Januari 2025 - 16:19 WIB
loading...
Briptu Fadilatun Nikmah,...
Pengadilan Negeri Mojokerto memvonis Briptu Fadilatun Nikmah, Polwan pembakar suami empat tahun penjara. Foto/SindoNews
A A A
MOJOKERTO - Pengadilan Negeri Mojokerto memvonis Briptu Fadilatun Nikmah, Polwan pembakar suami empat tahun penjara. Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa yang merupakan anggota Polres Mojokerto Kota dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Dalam amar putusannya, Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widja menyebut terdakwa terbukti bersalah telah melakukan KDRT kepada suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono.

Mendengar putusan ini, Briptu Fadilatun Nikmah yang mengikuti sidang via daring di Mapolda Jatim mengaku menerima putusan tersebut dan akan segera menjalani hukuman.

Baca juga: 6 Fakta Mengejutkan Tentang Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Nomor 4 Mengagetkan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Bos Terra Drone Divonis...
Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Pegawainya
Gus Miftah Soroti Bullying...
Gus Miftah Soroti Bullying hingga Judi Online, Pesantren Diminta Jadi Ruang Aman Santri
321 WNA Pelaku Judi...
321 WNA Pelaku Judi Online Ditangkap, Polri Dinilai Tegakkan Kedaulatan Digital
Bareskrim Polri Gandeng...
Bareskrim Polri Gandeng PPATK Selidiki Bos Markas Judi Online di Hayam Wuruk
Kementerian PPPA Perkuat...
Kementerian PPPA Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Judol
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Rekomendasi
AS Juara Piala Dunia...
AS Juara Piala Dunia 2026, Jeep Siap Bagi-bagi Mobil Wrangler
Preview Piala Dunia...
Preview Piala Dunia 2026 Kanada vs Bosnia dan Herzegovina: Batu Sandungan Tuan Rumah
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Berita Terkini
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Infografis
Khamenei Tewas, 4 Nama...
Khamenei Tewas, 4 Nama Masuk Bursa Calon Pemimpin Tertinggi Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved