Pergantian Ketua PN Gunung Sugih, Ennierlia Diminta Tegak Lurus terkait Dugaan Kriminalisasi Lansia

Minggu, 01 Desember 2024 - 17:33 WIB
loading...
Pergantian Ketua PN...
Ketua PN Gunung Sugih yang baru Ennierlia Arientowaty diminta tegak lurus terhadap perkara dugaan kriminalisasi MS, lansia di Lampung Tengah. Foto: Ist
A A A
LAMPUNG TENGAH - Dugaan kriminalisasi MS, lansia di Lampung Tengah yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih masuk agenda replik Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menariknya, tiba tiba terjadi perubahan formasi hakim di mana ketua majelis yang memimpin perkara sekaligus Ketua PN Gunung Sugih diganti oleh hakim anggota yang baru.

Pada Senin, 25 November 2024, terjadi pergantian ketua PN Gunung Sugih dari Fitra Renaldo sekarang yang menjabat Ennierlia Arientowaty.



“Ini cukup mengejutkan di tengah persidangan apalagi menuju agenda putusan ada perubahan majelis hakim dan juga pergantian ketua PN Gunung Sugih. Walaupun muncul beberapa spekulasi terhadap perkara ini tapi kami tetap meyakini masih ada hakim yang tegak lurus terhadap penegakan hukum di Lampung Tengah," ujar Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm selaku penasihat hukum terdakwa.

Menurut dia, dugaan kriminalisasi yang terjadi pada terdakwa MS menunjukkan bobroknya hukum saat ini, apalagi melihat belakangan aparatur penegak hukum, ada jaksa tuntut jaksa, ada polisi tembak polisi, hingga ada hakim yang ketangkap. “Kriminalisasi terjadi di mana mana, sehingga sungguh miris melihat penegakan hukum ini," ucapnya.

Alvin mengatakan, jangan lagi ada oknum yang mengatasnamakan institusi dan mengatasnamakan penegakan hukum untuk mengkriminalisasi orang. Jangan lagi orderan hukum untuk memenjarakan orang.

“Kami minta Ennierlia memperhatikan perkara ini secara cermat dan matang, jangan dibuat klien kami jadi orang-orangan sawah," ucapnya.

Advokat lainnya Nathaniel Hutagaol menuturkan soal penegakan hukum di Lampung Tengah, JPU selama ini tidak bisa membuktikan sumber pembelian genset yang mereka duga digelapkan terdakwa.

“Uang pembelian genset dari mana dan tidak bisa dibuktikan adanya pengeluaran pabrik TKM untuk pembelian genset tapi dengan entengnya mengatasnamakan institusi dan pemerintahan menuntut kakek berusia 72 tahun untuk dipenjara," ujarnya.

Tua Ambarita, advokat lainnya juga menilai ada aroma tidak sedap di persidangan. “Pergantian formasi ini menjadi pertanyaan bagi kami, tapi kami tetap meyakini Ennierlia sebagai ketua PN Gunung Sugih menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dalam penegakan hukum," ucapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1499 seconds (0.1#10.140)