Wali Kota Cimahi Non-Aktif Divonis 2 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa KPK
Rabu, 25 Agustus 2021 - 14:07 WIB
loading...
Wali Kota Cimahi non-aktif, Ajay M Priatna divonis dua tahun penjara dalam kasus suap proyek RS Kasih Bunda di Kota Cimahi. Foto/Istimewa
A
A
A
BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Bandung menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Wali Kota Cimahi non-aktif, Ajay Muhammad Priatna.
Vonis disampaikan langsung Hakim Sulistyono di hadapan Ajay dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (25/8/2021).
Sulistyono menyatakan, Ajay terbukti bersalah menerima gratifikasi berupa uang dalam proyek Rumah Sakit (RS) Kasih Bunda di Kota Cimahi. Selain hukuman dua tahun penjara, Ajay juga divonis denda sebesar Rp100 juta.
Baca juga: Sempat Kabur Saat Digeledah Polisi, Pengedar Empat Kilogram Ganja Diringkus
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara," tegas Sulistyono dalam amar putusannya.
Menurut Sulistyono, hal yang meringankan terdakwa dalam kasus tersebut, yakni Ajay dinilai bersikap sopan dalam persidangan dan memiliki tanggungan keluarga. Adapun hal yang memberatkan, Ajay dianggap tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Vonis disampaikan langsung Hakim Sulistyono di hadapan Ajay dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (25/8/2021).
Sulistyono menyatakan, Ajay terbukti bersalah menerima gratifikasi berupa uang dalam proyek Rumah Sakit (RS) Kasih Bunda di Kota Cimahi. Selain hukuman dua tahun penjara, Ajay juga divonis denda sebesar Rp100 juta.
Baca juga: Sempat Kabur Saat Digeledah Polisi, Pengedar Empat Kilogram Ganja Diringkus
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara," tegas Sulistyono dalam amar putusannya.
Menurut Sulistyono, hal yang meringankan terdakwa dalam kasus tersebut, yakni Ajay dinilai bersikap sopan dalam persidangan dan memiliki tanggungan keluarga. Adapun hal yang memberatkan, Ajay dianggap tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Lihat Juga :