Tok! Mantan Baby Sitter Selebgram Aghnia Punjabi Divonis 3,5 Tahun Penjara

Rabu, 07 Agustus 2024 - 13:25 WIB
loading...
Tok! Mantan Baby Sitter...
PN Malang memvonis mantan baby sitter selebgram Aghnia Punjabi yakni Indah 3,5 tahun penjara. Foto: SINDOnews/Avirista Midaada
A A A
MALANG - Terdakwa mantan baby sitter selebgram Aghnia Punjabi akhirnya diputus bersalah oleh majelis Pengadilan Negeri (PN) Malang. Indah Permata Sari menjalani persidangan vonis majelis hakim yang dipimpin oleh Safrudin.

Persidangan vonis ini dimulai pukul 12.06 WIB, Rabu siang (7/8/2024), setelah sempat tertunda pada pekan lalu karena majelis hakim yang belum siap. Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Saifudin di Ruang Sidang Cakra PN Malang.

Pada pembacaan keputusannya, Indah Permata Sari terbukti bersalah telah melanggar Pasal Perlindungan Anak sebagaimana diatur pada Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, karena menganiaya anak balita berusia 3,5 tahun dari selebgram Aghnia Punjabi.

Baca Juga: Tangis Selebgram Aghnia Punjabi usai Anaknya Dianiaya Baby Sitter

“Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak, yang menyebabkan luka berat dengan ditandai gangguan psikologis secara mendalam ke korban anak,” ucap Safrudin.

Usai peristiwa penganiayaan dengan cara dipukul, dicubit, dijewer, hingga membalurkan minyak kutus - kutus membuat korban anak dari selebgram Aghnia Punjabi, mengalami gejala trauma psikis berat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rusak Ruko hingga Pamer...
Rusak Ruko hingga Pamer Airsoft Gun di Jakut, Selebgram Adam Deni Ditangkap Polisi
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Terungkap, Selebgram...
Terungkap, Selebgram Woodyrman Mabuk saat Hajar Warga Negara Brunei di Blok M
Sisi Lain Mutiara Fitriani,...
Sisi Lain Mutiara Fitriani, Kpopers Garis Keras yang Rela Lintas Negara demi Konser
Unggahan Nana Mirdad...
Unggahan Nana Mirdad soal Vonis Nadiem Makarim Tuai Kritik, Ini Penyebabnya
Lisa Mariana Buka Suara...
Lisa Mariana Buka Suara usai Dituding Tipu Klien Endorsement, Singgung Judi Online
Rekomendasi
Stablecoin Rupiah Dinilai...
Stablecoin Rupiah Dinilai Berpotensi Perkuat Ekonomi Digital Indonesia
iPhone 18 Pro Max Kapasitas...
iPhone 18 Pro Max Kapasitas Baterai Diklaim Jauh Melampaui Samsung S26 Ultra
Andi Azwan: Sikap Roy...
Andi Azwan: Sikap Roy Suryo Tempuh Praperadilan Tindakan Pengecut
Berita Terkini
BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis Asal Thailand
Pemprov Jatim Dukung...
Pemprov Jatim Dukung BYD Tech-Culture Fest 2026
Gen Z Berekspresi, 510...
Gen Z Berekspresi, 510 STUDIOS Bawa Tren Self-Photo ke Lampung Selatan
Penampakan Lamborghini...
Penampakan Lamborghini hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
Pesawat AMA Dibakar...
Pesawat AMA Dibakar di Yahukimo, Kemenko Polkam Dorong Tindakan Tegas
HKTI Papua Dukung Agenda...
HKTI Papua Dukung Agenda Ketahanan Pangan Nasional dari Biak
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved