LBH Sebut Polda Sulsel Ingin Hentikan Kasus Penembakan Barukang
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar menerima informasi bahwa penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Sulsel mau menghentikan kasus penembakan tiga warga di Jalan Barukang, Kecamatan Ujung Tanah.
Diketahui kasus yang menewaskan pemuda bernama Anjas (23) karena terkena luka tembak yang disinyalir dilepaskan polisi tepat mengenai kepala, serta melukai Amar (18) dan Iqbal (22) di bagian kaki. Peristiwa penembakan ke warga sipil ini terjadi pada 30 Agustus 2020 lalu.
"Setelah sekian lama mandek, kini Polda Sulsel selaku penyidik mengklaim akan menghentikan perkara dengan dalih para pelaku sudah berdamai dengan para korban," kata penasihat hukum keluarga korban, Salman Aziz dalam keterangan tertulisnya kepada jurnalis Selasa (27/7/2021).
Salman menyatakan, keluarga korban yang tewas, membantah telah berdamai dengan kepolisian. Keluarga justru menuntut dan mendesak agar kasus tersebut dilanjutkan. LBH diketahui secara resmi telah melaporkan kasus ini ke Polda Sulsel pada 5 September 2020.
Salman menilai, sejak awal, telah ada indikasi kasus ini akan dihentikan dengan cara mengulur-ngulur waktu atau mendiamkan laporan korban (undue delay). "Hal ini terbukti pada klarifikasi Polda Sulsel dalam surat hasil pemeriksaan Kompolnas dan Ombudsman RI kepada LBH Makassar," jelas Salman.
Dalam surat yang diterima LBH Makassar, Polda Sulsel pada pokoknya memberikan klarifikasi bahwa kasus ini awalnya layak ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan karena terdapat bukti permulaan yang cukup. Mulai dari keterangan saksi dan alat bukti.
"Namun penyelidikan rencana akan dihentikan karena ketiga korban atau pelapor merasa tidak keberatan dan merasa tidak dirugikan lagi karena telah menempuh penyelesaian secara kekeluargaan," ungkap Salman.
Polda Sulsel pun mengklaim, bahwa rencana penghentian tersebut mengacu pada surat Edaran Kapolri Nomor. SN/8/VII/2008 tentang penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana serta akan menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3).
Diketahui kasus yang menewaskan pemuda bernama Anjas (23) karena terkena luka tembak yang disinyalir dilepaskan polisi tepat mengenai kepala, serta melukai Amar (18) dan Iqbal (22) di bagian kaki. Peristiwa penembakan ke warga sipil ini terjadi pada 30 Agustus 2020 lalu.
"Setelah sekian lama mandek, kini Polda Sulsel selaku penyidik mengklaim akan menghentikan perkara dengan dalih para pelaku sudah berdamai dengan para korban," kata penasihat hukum keluarga korban, Salman Aziz dalam keterangan tertulisnya kepada jurnalis Selasa (27/7/2021).
Salman menyatakan, keluarga korban yang tewas, membantah telah berdamai dengan kepolisian. Keluarga justru menuntut dan mendesak agar kasus tersebut dilanjutkan. LBH diketahui secara resmi telah melaporkan kasus ini ke Polda Sulsel pada 5 September 2020.
Salman menilai, sejak awal, telah ada indikasi kasus ini akan dihentikan dengan cara mengulur-ngulur waktu atau mendiamkan laporan korban (undue delay). "Hal ini terbukti pada klarifikasi Polda Sulsel dalam surat hasil pemeriksaan Kompolnas dan Ombudsman RI kepada LBH Makassar," jelas Salman.
Dalam surat yang diterima LBH Makassar, Polda Sulsel pada pokoknya memberikan klarifikasi bahwa kasus ini awalnya layak ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan karena terdapat bukti permulaan yang cukup. Mulai dari keterangan saksi dan alat bukti.
"Namun penyelidikan rencana akan dihentikan karena ketiga korban atau pelapor merasa tidak keberatan dan merasa tidak dirugikan lagi karena telah menempuh penyelesaian secara kekeluargaan," ungkap Salman.
Polda Sulsel pun mengklaim, bahwa rencana penghentian tersebut mengacu pada surat Edaran Kapolri Nomor. SN/8/VII/2008 tentang penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana serta akan menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3).