LBH Sebut Polda Sulsel Ingin Hentikan Kasus Penembakan Barukang

Rabu, 28 Juli 2021 - 08:39 WIB
loading...
A A A
LBH kemudian mengklarifikasi langsung klaim tersebut ke keluarga korban. Keluarga korban menyebut, kepolisian berbohong. Pihak keluarga korban juga menyayangkan hukuman terhadap ke-11 terduga pelaku yang hanya dijatuhi sanksi disiplin.

"Sementara proses pidana justru akan dihentikan. Keinginan keluarga, pelaku dihukum sebagaimana hukum yang berlaku. Ituji mauta. Masa mati anakta mati begituji? Tidak dihukum pelakunya? Tidak masuk akal," imbuh Salman mewakili keinginan keluarga korban.

LBH menilai, rencana SP3 Polda Sulsel dengan alasan penyelesaian secara kekeluargaan atau yang diklaim sebagai pendekatan restorative justice adalah tindakan melawan hukum. Pasalnya kata Salman, perkara yang dilaporkan bukan delik aduan yang memungkinan penghentian proses hukum.

LBH juga menduga bahwa ke-11 terlapor anggota kepolisian turut serta berbuat pidana, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 338 KUHPidana subsider 170 KUHPidana juncto Pasal 351 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHPidana. "Sehingga bahkan pun ada pencabutan laporan, penyidik tetap berwenang dan berkewajiban untuk memproses perkara tersebut," tegasnya.

Menurut Salman restorative justice hanya dapat diterapkan dalam kategori tindak pidana ringan (Tipiring). Aturan itu tertuang dalam Pasal 205 Ayat (1) KUHAP. "Restorative justice hanya mencakup tipiring yang ancaman hukumannya tiga bulan penjara atau kurungan," ucap Salman.

Menurut Salman, Polda Sulsel tak bersikap transparan dalam menangani perkara ini. "Dikarenakan upaya yang ditempuh dalam kasus ini merupakan tindakan melawan hukum dan diduga kuat sebagai maladministrasi," tegasnya menutup.



Sementara itu Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan belum merespon konfirmasi dari jurnalis, baik melalui pesan WhatsApp dan telepon. Begitu juga upaya konfirmasi kepada Direktur Ditreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Turman Sormin Siregar, sama sekali tidak dijawab.

Padahal Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan sebelumnya menyatakan akan menuntaskan dugaan pidana kasus penembakan oknum polisi ke warga sipil tersebut. Dia menegaskan pihaknya berkomitmen tidak akan menghentikan perkara tersebut.

"Jadi proses pidananya tetap berlangsung, tidak ada kata kadaluarsa. Penyelidikan oleh Polda khususnya Ditreskrimum masih berlanjut. Tidak mungkin mau dihentikan," kata Zulpan kepada SINDOnews, Kamis (11/3/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2836 seconds (0.1#10.140)