LBH Sebut Polda Sulsel Ingin Hentikan Kasus Penembakan Barukang

Rabu, 28 Juli 2021 - 08:39 WIB
loading...
A A A
Dia menyampaikan meskipun sudah hampir tujuh bulan kasus itu ditangani pihaknya. Zulpan mengaku belum ada yang mengarah pada tersangka. "Sampai saat ini belum ada mengarah kepada tersangka, tapi kasus ini tetap berlanjut," paparnya.

Zulpan menyatakan, pihak sudah bekerja secara profesional dan transparan. "Kita pastikan penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan bagi semua masyarakat sesuai komitmen Kapolri dan Kapolda, Polri presisi, jadi sabar dulu," ucapnya.

Mantan Analis Kebijakan Madya Bidang Kamsel Korlantas Polri itu berdalih penanganan kasus harus ditangani secara hati-hati. "Harus berdasarkan scientific crime investigation (SCI), harus berbasis ilmiah semuanya. Termasuk bukti-bukti semua," tegas Zulpan," tegasnya.



Proses penyelidikan yang berjalan menurut Zulpan, memang cukup panjang. Khususnya untuk menyesuaikan semua keterangan anggota yang telah diperiksa, saksi dan alat bukti yang sementara dikumpulkan. "Itu untuk menentukan siapa pelakunya," ujarnya.

Meski begitu, teknis penyelidikan kata Zulpan belum bisa dipublish yang pasti prosesnya terus berlangsung. "Karena ini sudah jadi atensi kami. Tapi penanganan kita tidak sembarangan. Harus hati-hati," pungkas perwira polisi tiga bunga ini.

Sebelumnya ada 12 anggota polisi telah menjalani sanksi pelanggaran prosedural pengamanan internal dari Bid Propam Polda Sulsel. Vonis dibacakan dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis, 24 September 2020, lalu di Mapolda Sulsel.

Anggota yang bersalah terdiri dari tiga perwira dan sembilan bintara jajaran Polres Pelabuhan Makassar.

Adapun para polisi pelanggar itu masing-masing AKP TH, Iptu MS, Ipda MF yang berstatus sebagai perwira. Sementara bintara masing-masing adalah, Aipda IB, Aipda JM, Bripka MA, Bripka MI, Bripka US, Bripka YG, Brigpol IF, Brigpol HP dan Aiptu HM.

Mereka diganjar hukuman 21 hari kurungan penjara khusus, terhitung sejak vonis dibacakan. Selain itu beberapa hukuman administrasi turut diberikan, seperti tidak boleh melanjutkan pendidikan, kenaikan pangkat tertunda hingga mutasi jabatan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2302 seconds (0.1#10.140)