Perlu Regulasi Khusus Urai Kerumunan Saat Penyembelihan Hewan Kurban

Senin, 05 Juli 2021 - 07:43 WIB
loading...
A A A


Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DP2 Makassar, Herliyani sudah membentuk tim terpadu untuk memeriksa kelaikan hewan kurban sebelum disembelih.

Tim ini terdiri dari dari tenaga teknis DP2 Makassar , mahasiswa Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Hasanuddin, Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang Sulselbar. Tim akan disebar dititik-titik penjualan diseluruh kecamatan.

Selain pemeriksaan pada hewan ternak, tim terpadu juga akan memeriksa daging kurban yang telah disembelih. Tujuannya, untuk melihat apakah daging tersebut layak untuk disebarkan ke masyarakat atau tidak.

Dia menjelaskan, ada beberapa syarat sapi atau kambing layak dijadikan hewan kurban. Diantaranya, dari segi umur yakni 2 tahun yang ditandai dengan berubahnya dua gigi seri dan gigi susu menjadi gigi tetap.



Tubuh hewan ternak tersebut tidak ada cacat fisik, seperti telinga tidak robek, cuping hidung tidak robek, tidak pincang, gigi lengkap, tanduk dan ekor tidak boleh terpotong, testis lengkap, serta anggota gerak lainnya lengkap.

Hewan kurban itu juga harus sehat, bulu mengkital, tidak rontok, tulang punggung rata, suhu tubuh normal 38 derajat, tidak ada pembekakan kelenjar pertahanan, mata bersih dan cerah tidak ada kotoran/darah, telinga bersih tidak ada kotoran/darah, sekitar anus bersih dan tidak berdarah di lubang anus dan alat kemaluan.

"Hewan yang memenuhi syarat diberi tanda pada tanduk dan diberi kartu layak kurban," ujarnya.
(agn)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3277 seconds (0.1#10.140)