Dukung Program Pusat, Pemkot Makassar Integrasikan NIK dan NPWP Warganya

Rabu, 04 Januari 2023 - 16:08 WIB
loading...
Dukung Program Pusat, Pemkot Makassar Integrasikan NIK dan NPWP Warganya
Dukung program pusat, pemkot Makassar integrasikan NIK dan NPWP warganya. Foto Antara
A A A
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sulawesi Selatan siap mendungkung program Pemerintah Pusat. Pemkot Makassar akan mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data kependudukan lainnya dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) warga.

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan, mengatakan pengintegrasian itu yakni menyatukan data masyarakat dalam satu Qr-Code agar lebih mudah bagi pendataan database dan penggunaannya. Ini sejalan dengan program Makassar Metaverse (Makaverse).

"Kami pasti mendukung apalagi kami punya program sendiri yakni Makassar Metaverse dan ini sejalan program itu. Saya sangat dukung ini. Sejalan dengan semangat kita menuju Makaverse, penyatuan NIK dan NPWP ini menjadi solusi buat masyarakat agar mudah menggunakannya tidak perlu banyak kartu," ujar Danny, sapaan akrab Ramdhan Pomanto, Rabu (4/1/2023).

Menurut dia, pengintegrasian ini akan mendorong keefektifan pengawasan kepatuhan wajib pajak yang berbasis data kecocokan. Dengan data kecocokan atau matching, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) bisa membandingkan data dari laporan SPT dengan data dari berbagai pihak. Sekaligus, kata Danny, untuk penyederhanaan dan integrasi data serta kebijakan ini dapat menjadi pengenalan wajib pajak kepada remaja 17 tahun.

Kepala Kantor Wilayah DJP Sulselbartra Arridel Mindra menjelaskan, per 1 Januari 2024 sudah berlaku secara efektif pengintegrasian NIK dan NPWP untuk semua masyarakat yang sudah memiliki KTP. Dia menerangkan, meskipun NIK menjadi NPWP namun pengenaan pajak hanya berlaku bagi pihak yang sudah bekerja atau memiliki penghasilan dengan besaran tertentu.

"Kita perlukan id atau identitas tunggal yang unik, efektif dan permanen. Tahun ini masa transisi. Jadi hanya satu kartu masyarakat bisa menggunakan dua fungsi baik pelayanan maupun kewajiban seperti pajak," tuturnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1639 seconds (0.1#10.140)