Dinas Pertanahan Kota Makassar Targetkan 100 Aset Lahan Pemkot Miliki Sertifikat pada 2023

Kamis, 12 Januari 2023 - 08:45 WIB
loading...
Dinas Pertanahan Kota Makassar Targetkan 100 Aset Lahan Pemkot Miliki Sertifikat pada 2023
Dinas Pertanahan Kota Makassar targetkan 100 aset lahan Pemkot miliki sertifikat pada 2023. Foto Antara
A A A
MAKASSAR - Dinas Pertanahan Kota Makassar menargetkan sedikitnya 100 bidang lahan aset milik Pemkot yang belum memiliki alas hak akan didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Targetnya, pada 2023 ini 100 aset lahan itu mendapatkan legalitas atau sertifikat.



Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Ahmad Namsun mengatakan, 100 bidang lahan yang ditargetkan tahun ini bisa tersertifikat agar dapat memberikan rasa aman dan kepastian hukum. "Karena banyaknya pihak lain yang belakangan mengklaim aset-aset Pemkot tersebut," ungkap Ahmad, Rabu (12/1/2023).

Pada tahun 2023, pihaknya menargetkan sedikitnya 100 bidang lahan aset Pemkot Makassar yang akan disertifikatkan dan semuanya tetap menggunakan prinsip skala prioritas.

"Mafia tanah banyak berkeliaran dan mencoba merebut dan menguasai beberapa aset kita. Ini yang kami lakukan untuk melindungi aset-aset kita agar dapat dimanfaatkan dan digunakan untuk masyarakat luas," katanya.

Ahmad menyampaikan, saat ini ada lebih dari 4.000 aset lahan milik Pemkot Makassar masih status menunggu untuk mendapatkan alas hak. "Kalau jumlah aset kita secara keseluruhan itu ada sekitar 4.000 dan kita bertahap bisa sertifikatkan semuanya," katanya.

Pada 2022, lanjut dia, jumlah aset lahan atau tanah yang didaftarkan ke BPN untuk mendapatkan sertifikat sekitar 83 bidang. Sertifikasi aset tanah pada 2022 cukup progresif dan telah terbit sertifikat untuk 50 bidang lahan dari 83 bidang yang ditargetkan. Sementara sisanya masih berproses hingga saat ini.

"Kalau yang tahun lalu itu sudah terbit lagi 50 sertifikat dan sekarang berproses sekitar 40. Semoga ini cepat juga keluar sertifikatnya," terangnya.

Beberapa aset tersebut diketahui merupakan ikon kota yang disebut sudah puluhan tahun tanpa kejelasan hukum, antara lain Taman Macan, Taman Gajah, Anjungan Losari, hingga Lapangan Karebosi.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2097 seconds (0.1#10.140)