Dinas Pertanahan Kota Makassar Targetkan 100 Aset Lahan Pemkot Miliki Sertifikat pada 2023
Kamis, 12 Januari 2023 - 08:45 WIB
loading...
Dinas Pertanahan Kota Makassar targetkan 100 aset lahan Pemkot miliki sertifikat pada 2023. Foto Antara
A
A
A
MAKASSAR - Dinas Pertanahan Kota Makassar menargetkan sedikitnya 100 bidang lahan aset milik Pemkot yang belum memiliki alas hak akan didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Targetnya, pada 2023 ini 100 aset lahan itu mendapatkan legalitas atau sertifikat.
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Ahmad Namsun mengatakan, 100 bidang lahan yang ditargetkan tahun ini bisa tersertifikat agar dapat memberikan rasa aman dan kepastian hukum. "Karena banyaknya pihak lain yang belakangan mengklaim aset-aset Pemkot tersebut," ungkap Ahmad, Rabu (12/1/2023).
Pada tahun 2023, pihaknya menargetkan sedikitnya 100 bidang lahan aset Pemkot Makassar yang akan disertifikatkan dan semuanya tetap menggunakan prinsip skala prioritas. Baca juga: Wamen ATR/BPN Tegaskan Pemerintah Berkewajiban Lindungi Tanah Wakaf dan Fasum
"Mafia tanah banyak berkeliaran dan mencoba merebut dan menguasai beberapa aset kita. Ini yang kami lakukan untuk melindungi aset-aset kita agar dapat dimanfaatkan dan digunakan untuk masyarakat luas," katanya.
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Ahmad Namsun mengatakan, 100 bidang lahan yang ditargetkan tahun ini bisa tersertifikat agar dapat memberikan rasa aman dan kepastian hukum. "Karena banyaknya pihak lain yang belakangan mengklaim aset-aset Pemkot tersebut," ungkap Ahmad, Rabu (12/1/2023).
Pada tahun 2023, pihaknya menargetkan sedikitnya 100 bidang lahan aset Pemkot Makassar yang akan disertifikatkan dan semuanya tetap menggunakan prinsip skala prioritas. Baca juga: Wamen ATR/BPN Tegaskan Pemerintah Berkewajiban Lindungi Tanah Wakaf dan Fasum
"Mafia tanah banyak berkeliaran dan mencoba merebut dan menguasai beberapa aset kita. Ini yang kami lakukan untuk melindungi aset-aset kita agar dapat dimanfaatkan dan digunakan untuk masyarakat luas," katanya.
Lihat Juga :