PPKM Darurat, Begini Pedoman Pelaksanaan Ibadah Kurban

Sabtu, 03 Juli 2021 - 16:11 WIB
loading...
PPKM Darurat, Begini...
Majelis Ulama Indonesia menerbitkan taushiyah tentang pelaksanaan ibadah salat Idul Adha dan penyelenggaraan kurban saat PPKM Darurat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan taushiyah tentang pelaksanaan Ibadah Salat Idul Adha dan penyelenggaraan kurban saat PPKM Darurat. Taushiyah merekomendasikan sejumlah pedoman pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyelenggaraan kurban selama masa PPKM Darurat yang berlangsung 3 hingga 20 Juli 2021.

”Untuk pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban saat wabah COVID-19 diserahkan kepada pemerintah dengan dasar mewujudkan kemaslahatan dan mencegah terjadinya mafsadat,” kata Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Sabtu (3/7/2021).

Menurut dia, ibadah kurban berdimensi sosial yang perlu dioptimalkan sebagai penguat gizi masyarakat. Tentu saja dalam pelaksanaannya harus memastikan sesuai syariah dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Dalam pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, perlu diperhatikan mulai dari tata cara, waktu, lokasi penyembelihan.

Demi keamanan, untuk wilayah yang COVID-19 tidak terkendali, MUI mengusulkan agar penyembelihan hewan kurban diserahkan kepada rumah potong hewan (RPH) saja. Ini sudah sesuai dengan Fatwa MUI No 12/2009 tentang Standard Sertifikasi Penyembelihan Halal. (Baca juga; Keliling Pulau Jawa Sowan Para Kiai, Menag Jelaskan Prokes Salat Idul Adha dan Kurban )

”Pengurus masjid dapat mengkoordinasikan pelaksanaan dengan RPH dan tempat Penyembelihan yang tidak mengundang konsentrasi jamaah. Jadi kurban disalurkan kepada jamaah yang terdampak COVID-19. Bahkan bagi yang belum mampu membeli hewan kurban, bisa berderma kepada masyarakat yang terdampak COVID-19,” ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
Lewat Program TJSL,...
Lewat Program TJSL, IFG Life Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat
Rekor! Adahi Bagikan...
Rekor! Adahi Bagikan 600 Juta Porsi Daging Dam Haji ke 25 Negara Islam
Rekomendasi
Rudal Iran Guncang Israel,...
Rudal Iran Guncang Israel, Trump: Netanyahu Tak Boleh Balas Dendam
Sinopsis Sinetron Terikat...
Sinopsis Sinetron 'Terikat Janji' Eps 65 : Dipa Kembali Pengaruhi Novan yang Mulai Ragu
Merawat Warisan Sang...
Merawat Warisan Sang Maestro, Musisi Muda Bersatu dalam Konser Tribute 'Pesta Cinta' Elfa Secoria
Berita Terkini
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
Raih Penghargaan Kemendagri,...
Raih Penghargaan Kemendagri, Gubernur Khofifah: Hasil Sinergi Semua Elemen
Ingatkan Klub Malam...
Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
Dari Dunia Usaha ke...
Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
Infografis
Biaya Penyelenggaraan...
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2026 per Embarkasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved