PPKM Darurat, Begini Pedoman Pelaksanaan Ibadah Kurban
Sabtu, 03 Juli 2021 - 16:11 WIB
loading...
Majelis Ulama Indonesia menerbitkan taushiyah tentang pelaksanaan ibadah salat Idul Adha dan penyelenggaraan kurban saat PPKM Darurat. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan taushiyah tentang pelaksanaan Ibadah Salat Idul Adha dan penyelenggaraan kurban saat PPKM Darurat. Taushiyah merekomendasikan sejumlah pedoman pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyelenggaraan kurban selama masa PPKM Darurat yang berlangsung 3 hingga 20 Juli 2021.
”Untuk pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban saat wabah COVID-19 diserahkan kepada pemerintah dengan dasar mewujudkan kemaslahatan dan mencegah terjadinya mafsadat,” kata Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Sabtu (3/7/2021).
Menurut dia, ibadah kurban berdimensi sosial yang perlu dioptimalkan sebagai penguat gizi masyarakat. Tentu saja dalam pelaksanaannya harus memastikan sesuai syariah dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Dalam pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, perlu diperhatikan mulai dari tata cara, waktu, lokasi penyembelihan.
Demi keamanan, untuk wilayah yang COVID-19 tidak terkendali, MUI mengusulkan agar penyembelihan hewan kurban diserahkan kepada rumah potong hewan (RPH) saja. Ini sudah sesuai dengan Fatwa MUI No 12/2009 tentang Standard Sertifikasi Penyembelihan Halal. (Baca juga; Keliling Pulau Jawa Sowan Para Kiai, Menag Jelaskan Prokes Salat Idul Adha dan Kurban )
”Pengurus masjid dapat mengkoordinasikan pelaksanaan dengan RPH dan tempat Penyembelihan yang tidak mengundang konsentrasi jamaah. Jadi kurban disalurkan kepada jamaah yang terdampak COVID-19. Bahkan bagi yang belum mampu membeli hewan kurban, bisa berderma kepada masyarakat yang terdampak COVID-19,” ungkapnya.
”Untuk pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban saat wabah COVID-19 diserahkan kepada pemerintah dengan dasar mewujudkan kemaslahatan dan mencegah terjadinya mafsadat,” kata Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Sabtu (3/7/2021).
Menurut dia, ibadah kurban berdimensi sosial yang perlu dioptimalkan sebagai penguat gizi masyarakat. Tentu saja dalam pelaksanaannya harus memastikan sesuai syariah dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Dalam pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, perlu diperhatikan mulai dari tata cara, waktu, lokasi penyembelihan.
Demi keamanan, untuk wilayah yang COVID-19 tidak terkendali, MUI mengusulkan agar penyembelihan hewan kurban diserahkan kepada rumah potong hewan (RPH) saja. Ini sudah sesuai dengan Fatwa MUI No 12/2009 tentang Standard Sertifikasi Penyembelihan Halal. (Baca juga; Keliling Pulau Jawa Sowan Para Kiai, Menag Jelaskan Prokes Salat Idul Adha dan Kurban )
”Pengurus masjid dapat mengkoordinasikan pelaksanaan dengan RPH dan tempat Penyembelihan yang tidak mengundang konsentrasi jamaah. Jadi kurban disalurkan kepada jamaah yang terdampak COVID-19. Bahkan bagi yang belum mampu membeli hewan kurban, bisa berderma kepada masyarakat yang terdampak COVID-19,” ungkapnya.
Lihat Juga :