Perlu Regulasi Khusus Urai Kerumunan Saat Penyembelihan Hewan Kurban

Senin, 05 Juli 2021 - 07:43 WIB
loading...
Perlu Regulasi Khusus Urai Kerumunan Saat Penyembelihan Hewan Kurban
Petugas sedang memeriksa kesehatan hewan kurban. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Wakil Ketua Komisi B DPRD Makassar , Andi Hadi Ibrahim Baso meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar untuk menyiapkan regulasi khusus saat penyembelihan hewan kurban.

Apalagi Kota Makassar masih berstatus zona oranye . Resiko sedang menyebaran Covid-19. Sehingga potensi terjadinya kerumunan saat penyembelihan perlu diantisipasi.

"Seperti tahun lalu bagus diperluas perbanyak titik-titik penyembelihan agar tidak terjadi kerumunan. Kalau bisa mengacu pada protokol kesehatan yang ada," kata Andi Hadi, Minggu (4/7/2021).

Bukan hanya pada saat penyembelihan, legislator PKS itu juga meminta pemerintah kota menyiapkan skema pembagian daging. Sebab dikhawatirkan pada saat pembagian justru memicu terjadinya kerumunan.



"Jadi pintar-pintarnya panitia bagaimana mengatur pemotongan hewan kurban di lokasi setelah salat Id Adha. Apalagi kan kadang banyak masyarakat yang menonton," ujar dia.

Saat pembagian daging, Hadi juga menyarankan agar panitia kurban mendata ulang masyarakat yang berhak menerima daging kurban.

Selain untuk mencegah terjadinya kerumunan, juga untuk memastikan mereka yang menerima daging kurban adalah orang yang berhak. Itu juga berlaku untuk seluruh panitia kurban, baik yang di masjid ataupun di lingkup pemerintah.

Andi Hadi juga meminta tenaga kesehatan yang diturunkan teliti dan memastikan kelaikan hewan yang disembelih. Bebas penyakit dan tidak ada cacat satu pun. Misal, mata katarak.

"Ini masalah teknis saja, bagaimana pemerintah bersama panitia masjid bisa bersinergi. Sama-sama mencari solusi karena jalan keluarnya adalah kekompakan di dalam mematuhi protokol kesehatan yang ada," pungkas dia.



Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DP2 Makassar, Herliyani sudah membentuk tim terpadu untuk memeriksa kelaikan hewan kurban sebelum disembelih.

Tim ini terdiri dari dari tenaga teknis DP2 Makassar , mahasiswa Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Hasanuddin, Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang Sulselbar. Tim akan disebar dititik-titik penjualan diseluruh kecamatan.

Selain pemeriksaan pada hewan ternak, tim terpadu juga akan memeriksa daging kurban yang telah disembelih. Tujuannya, untuk melihat apakah daging tersebut layak untuk disebarkan ke masyarakat atau tidak.

Dia menjelaskan, ada beberapa syarat sapi atau kambing layak dijadikan hewan kurban. Diantaranya, dari segi umur yakni 2 tahun yang ditandai dengan berubahnya dua gigi seri dan gigi susu menjadi gigi tetap.



Tubuh hewan ternak tersebut tidak ada cacat fisik, seperti telinga tidak robek, cuping hidung tidak robek, tidak pincang, gigi lengkap, tanduk dan ekor tidak boleh terpotong, testis lengkap, serta anggota gerak lainnya lengkap.

Hewan kurban itu juga harus sehat, bulu mengkital, tidak rontok, tulang punggung rata, suhu tubuh normal 38 derajat, tidak ada pembekakan kelenjar pertahanan, mata bersih dan cerah tidak ada kotoran/darah, telinga bersih tidak ada kotoran/darah, sekitar anus bersih dan tidak berdarah di lubang anus dan alat kemaluan.

"Hewan yang memenuhi syarat diberi tanda pada tanduk dan diberi kartu layak kurban," ujarnya.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1724 seconds (0.1#10.140)