Pengurus Pemakaman di Medan Dipolisikan, Gara-garanya Tolak Jenazah Pasien COVID-19

Minggu, 04 Juli 2021 - 23:24 WIB
loading...
A A A
Ibu mertuanya pun telah memiliki Sertifikat Lahan Pemakaman Taman Eden Nomor 002933 tertanggal 17 Juni 2013 yang dikeluarkan Gereja Methodist Indonesia Jemaat Gloria, Medan. Sertifikat itu ditandatangani Gembala Sidang Pendeta Sunaryo yang memuat ketentuan lokasi pemakaman atas nama 'H.I. Br Hutagalung/Persiapan' adalah pada type tanah AIII No Lokasi 26/40, yang berada persis di sebelah makam ayah mertuanya Alm. Pendeta T.P. Simorangkir, S.Th., MLS. dengan No. Lokasi 26/39, Sertifikat No. 002932 tertanggal 17 Juni 2013 dan dimakamkan pada tanggal 18 Juni 2013.



"Tapi Awi kembali menjawab tidak bisa dan menyatakan kejadian pemakaman jenazah korban COVID-19 di masa yang lalu adalah kecolongan. Maka saya kemudian memperingatkan Awi bahwa jenazah korban COVID-19 bisa dimakamkan di pemakaman mana saja sepanjang menerapkan protokol kesehatan COVID-19 yang telah diatur pemerintah," sebutnya.

Tetapi, sambung Reinhard, Awi kembali menyampaikan bahwa pemakaman tetap tidak bisa dilakukan dengan alasan ada penolakan dari masyarakat. Padahal Reinhard juga telah melakukan koordinasi dengan Polresta Deliserdang, yang menjamin keamanan proses pemakaman dan tidak ada kendala dari masyarakat.

"Hal ini juga saya beritahukan kepada Awi, Sese dan Ahui yang berada di kantor Gereja GMI Jemaat Gloria Medan namun mereka tetap saja tidak memberikan izin, dengan alasan 'tidak boleh oleh yayasan' tanpa menyebutkan nama orang tertentu yang melarang proses pemakaman ," sebutnya.



Alhasil, tambah Reinhard, akibat penolakan tersebut, jenazah almarhumah akhirnya terpaksa dimakamkan di TPU Jalan Gajah Mada, Medan pada pukul 17.00 WIB. Tak terima dengan perlakuan pengurus Pemakaman Taman Eden ini, Reinhard pun membuat laporan ke Polrestabes Medan.

Ia menyebut, penegakan hukum dalam kejadian menghalangi pemakaman korban COVID-19 harus dilakukan dengan segera, tegas dan tanpa pandang bulu, sesuai dengan Telegram Kapolri No. ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal 16 November 2020 agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi.

Penolakan ini dikatakannya, tidak hanya telah merampas hak, harkat dan martabat korban COVID-19 , namun juga menambah penderitaan keluarga korban. Dengan membuat jenazah korban COVID-19 dalam kondisi terkatung-katung, secara nyata berdampak menimbulkan kerumunan dengan demikian membahayakan keselamatan masyarakat.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2110 seconds (0.1#10.140)