3 Polisi Dipecat Akibat Terlibat Kasus Pembunuhan Tahanan di Medan
loading...
A
A
A
MEDAN - Polda Sumatera Utara menjatuhi hukuman berat kepada tujuh orang polisi dalam kasus pembunuhan terhadap seorang tahanan Polrestabes Medan bernama Budianto Sitepu (42) pada akhir Desember 2024 lalu.
Tiga dari tujuh personel polisi yang dihukum itu bahkan menerima hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat. Sementara sisanya mendapat hukuman demosi dan penundaan kenaikan pangkat.
Hukuman itu diputus lewat Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP), Senin (3/2/2025).
Sidang ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP-A/501/XII/2024/Bidpropam yang dilaporkan oleh AKP Rahmadani.
Tiga personel yang dipecat adalah Ipda ID, Brigpol FY dan Briptu DA. Ketiganya juga harus menjalani penempatan khusus (patsus)selama 20 hari.
Meski demikian, ketiganya mengajukan banding atas putusan PTDH tersebut.
Sementara itu, empat anggota lainnya, yakni Aiptu RS, Aipda BA, Bripka TS, dan Brigpol BP dinyatakan bersalah secara etik dan dijatuhi sanksi demosi dengan masa bervariasi antara dua hingga enam tahun.
Tiga dari tujuh personel polisi yang dihukum itu bahkan menerima hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat. Sementara sisanya mendapat hukuman demosi dan penundaan kenaikan pangkat.
Hukuman itu diputus lewat Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP), Senin (3/2/2025).
Sidang ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP-A/501/XII/2024/Bidpropam yang dilaporkan oleh AKP Rahmadani.
Tiga personel yang dipecat adalah Ipda ID, Brigpol FY dan Briptu DA. Ketiganya juga harus menjalani penempatan khusus (patsus)selama 20 hari.
Meski demikian, ketiganya mengajukan banding atas putusan PTDH tersebut.
Baca Juga
Sementara itu, empat anggota lainnya, yakni Aiptu RS, Aipda BA, Bripka TS, dan Brigpol BP dinyatakan bersalah secara etik dan dijatuhi sanksi demosi dengan masa bervariasi antara dua hingga enam tahun.