Lampu Kota Dimatikan dan Kursi Kedai Diikat, Jadi Tanda Dimulainya PPKM Darurat di Kota Malang
Sabtu, 03 Juli 2021 - 16:24 WIB
loading...
Wali Kota Malang, Sutiaji, bersama Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto, dan Dandim 0833 Kota Malang, Letkol Arm Ferdian Primadhona memimpin patroli PPKM Darurat. Foto/SINDOnews/Yuswantoro
A
A
A
MALANG - PPKM Darurat di Kota Malang, mulai diberlakukan Sabtu (3/7/2021). Wali Kota Malang, Sutiaji telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 35/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19.
Baca juga: Seperti Darurat Perang, Jenderal Bintang 2 Ini Kerahkan 7.150 Personel Kawal PPKM Darurat
Petugas gabungan dari Pemkot Malang, Polres Malang Kota, dan Kodim 0833 Kota Malang, serta Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Jatim, keliling kota untuk melakukan patroli PPKM Darurat di seluruh wilayah Kota Malang.
Iring-iringan pasukan dalam rombongan besar ini, bergerak dari Polres Malang Kota, lalu menuju ke sejumlah pusat keramaian. "Kami ingin memastikan kondisi masyarakat benar-benar mematuhi protokol kesehatan selama pelaksanaan PPKM Darurat ," ujar Wali Kota Malang, Sutiaji.
Baca juga: Gunungkidul Gempar, Pasien COVID-19 Lari Dari IGD RSUD Wonosari Lalu Tewas di Selokan
Baca juga: Seperti Darurat Perang, Jenderal Bintang 2 Ini Kerahkan 7.150 Personel Kawal PPKM Darurat
Petugas gabungan dari Pemkot Malang, Polres Malang Kota, dan Kodim 0833 Kota Malang, serta Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Jatim, keliling kota untuk melakukan patroli PPKM Darurat di seluruh wilayah Kota Malang.
Iring-iringan pasukan dalam rombongan besar ini, bergerak dari Polres Malang Kota, lalu menuju ke sejumlah pusat keramaian. "Kami ingin memastikan kondisi masyarakat benar-benar mematuhi protokol kesehatan selama pelaksanaan PPKM Darurat ," ujar Wali Kota Malang, Sutiaji.
Baca juga: Gunungkidul Gempar, Pasien COVID-19 Lari Dari IGD RSUD Wonosari Lalu Tewas di Selokan
Lihat Juga :