Lampu Kota Dimatikan dan Kursi Kedai Diikat, Jadi Tanda Dimulainya PPKM Darurat di Kota Malang

Sabtu, 03 Juli 2021 - 16:24 WIB
loading...
Lampu Kota Dimatikan dan Kursi Kedai Diikat, Jadi Tanda Dimulainya PPKM Darurat di Kota Malang
Wali Kota Malang, Sutiaji, bersama Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto, dan Dandim 0833 Kota Malang, Letkol Arm Ferdian Primadhona memimpin patroli PPKM Darurat. Foto/SINDOnews/Yuswantoro
A A A
MALANG - PPKM Darurat di Kota Malang, mulai diberlakukan Sabtu (3/7/2021). Wali Kota Malang, Sutiaji telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 35/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19.



Petugas gabungan dari Pemkot Malang, Polres Malang Kota, dan Kodim 0833 Kota Malang, serta Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Jatim, keliling kota untuk melakukan patroli PPKM Darurat di seluruh wilayah Kota Malang.



Iring-iringan pasukan dalam rombongan besar ini, bergerak dari Polres Malang Kota, lalu menuju ke sejumlah pusat keramaian. "Kami ingin memastikan kondisi masyarakat benar-benar mematuhi protokol kesehatan selama pelaksanaan PPKM Darurat ," ujar Wali Kota Malang, Sutiaji.



Dalam patroli tersebut, Sutiaji masih menemukan sejumlah pedagang di Pasar Blimbing, yang kurang taat menggunakan masker. Selain itu, juga didapati restoran serta kedai kopi yang membuka layanan makan di tempat.

Tim gabungan langsung beraksi ketika melihat tempat makan dan kedai kopi yang membuka layanan makan serta minum di tempat. Kursi-kursi di tempat usaha tersebut langsung dibalik di atas meja, dan diikat dengan rafia .



Sutiaji yang memimpin patroli besar, bersama Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto, dan Dandim 0833 Kota Malang, Letkol Arm Ferdian Primadhona menegaskan, tempat usaha makanan dan minuman tetap boleh beroperasi, namun hanya melayani pembelian untuk dibawa pulang.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1989 seconds (0.1#10.140)