Bayi 11 Bulan Dijual Rp15 Juta lewat Medsos oleh Ayah Kandungnya
Rabu, 08 Mei 2024 - 17:50 WIB
loading...
Polrestabes Medan menangkap dua wanita yang diduga terlibat dalam praktik jual beli bayi berusia 11 bulan yang dilakukan oleh ayah kandungnya. Foto/Adi Palapa Harahap
A
A
A
MEDAN - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan mengungkap praktik jual beli bayi berusia 11 bulan yang dilakukan oleh ayah kandungnya.
Dalam kasus ini, bayi berusia 11 bulan ini dijual melalui media sosial seharga Rp15 juta. Ibu kandung korban yang mengetahui anaknya telah dijual langsung mengambil kembali anaknya.
Video amatir warga merekam ketika ibu kandung korban hendak mengambil anaknya dari dua tersangka yang membeli dari ayah kandungnya di Jalan Nilam Pasar Simalingkar, Kota Medan.
Baca juga; Keterlaluan Bayi yang Baru Berusia 2 Minggu Dijual, Polisi Tankap Pelakunya
Satreskrim Polrestabes Medan pun langsung menetapkan 3 tersangka atas kasus tindak pidana perdagangan orang, yakni dua wanita berinisial NJH, AHB, dan FG, ayah kandung korban.
Dalam kasus ini, bayi berusia 11 bulan ini dijual melalui media sosial seharga Rp15 juta. Ibu kandung korban yang mengetahui anaknya telah dijual langsung mengambil kembali anaknya.
Video amatir warga merekam ketika ibu kandung korban hendak mengambil anaknya dari dua tersangka yang membeli dari ayah kandungnya di Jalan Nilam Pasar Simalingkar, Kota Medan.
Baca juga; Keterlaluan Bayi yang Baru Berusia 2 Minggu Dijual, Polisi Tankap Pelakunya
Satreskrim Polrestabes Medan pun langsung menetapkan 3 tersangka atas kasus tindak pidana perdagangan orang, yakni dua wanita berinisial NJH, AHB, dan FG, ayah kandung korban.
Lihat Juga :