Pengurus Pemakaman di Medan Dipolisikan, Gara-garanya Tolak Jenazah Pasien COVID-19
Minggu, 04 Juli 2021 - 23:24 WIB
loading...
Menolak pemakaman jenazah pasien COVID-19 atas nama Ny. H.I. Br. Hutagalung, pengurus Taman Eden GMI Jemaat Gloria Medan dilaporkan ke Polrestabes Medan. Foto/MPI/Adi Mihardi
A
A
A
MEDAN - Gara-gara menolak pemakaman jenazah pasien COVID-19 atas nama Ny. H.I. Br. Hutagalung, pengurus Taman Eden GMI Jemaat Gloria Medan, dilaporkan ke Polrestabes Medan. Laporan ini dilayangkan menantu Hutagalung, Reinhard Halomoan.
Baca juga: Gempar Muncul Klaster Pabrik Miras, 13 Warga Desa Pandanlandung Positif COVID-19
Laporan ke Polrestabes Medan tersebut, dilakukan Reinhard Halomoan pada Minggu (27/6/2021), dan telah tercatat dengan Nomor Laporan:LP/B/1287/VI/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Reinhard mengatakan, ibu mertuanya pertama kali didiagnosa COVID-19 dan dirawat RSU Bunda Thamrin sejak 13 Juni 2021. Namun karena kondisinya kritis meskipun sudah masuk ICU, pihak keluarga pun mulai mempersiapkan dan melakukan pengurusan pemakaman jika dalam waktu dekat ibunya meninggal.
Baca juga: Medan Membara, Bersenjatakan Batu dan Pedang 2 Kubu Remaja Tawuran di Tugu Sei Nonang
"Karenanya pada 26 Juni 2021 pukul 09.00 WIB, saya mendatangi kantor Gereja Methodist Indonesia (GMI) Jemaat Gloria di Jalan Letjen MT Haryono dan diterima seseorang yang mengaku bernama Awi yang bertugas untuk pengurusan Pemakaman Taman Eden yang terletak di Tanjung Morawa, Deli Serdang," terang Reinhard dalam keterangannya, Minggu (4/7/2021).
Dari percakapan itu, Awi mengatakan, Pemakaman Taman Eden tidak menerima pemakaman jenazah pasien COVID-19 . Lalu Reinhard mencoba menerangkan dengan memperlihatkan hasil PCR terakhir ibu mertuanya tertanggal 25 Juni 2021 yang menunjukkan bahwa CT Value Ibu Mertuanya pada angka 36,21, dengan rujukan CT Value 37 = Negatif, sehingga tingkat penularan virus sudah rendah sekali.
Baca juga: Gempar Muncul Klaster Pabrik Miras, 13 Warga Desa Pandanlandung Positif COVID-19
Laporan ke Polrestabes Medan tersebut, dilakukan Reinhard Halomoan pada Minggu (27/6/2021), dan telah tercatat dengan Nomor Laporan:LP/B/1287/VI/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Reinhard mengatakan, ibu mertuanya pertama kali didiagnosa COVID-19 dan dirawat RSU Bunda Thamrin sejak 13 Juni 2021. Namun karena kondisinya kritis meskipun sudah masuk ICU, pihak keluarga pun mulai mempersiapkan dan melakukan pengurusan pemakaman jika dalam waktu dekat ibunya meninggal.
Baca juga: Medan Membara, Bersenjatakan Batu dan Pedang 2 Kubu Remaja Tawuran di Tugu Sei Nonang
"Karenanya pada 26 Juni 2021 pukul 09.00 WIB, saya mendatangi kantor Gereja Methodist Indonesia (GMI) Jemaat Gloria di Jalan Letjen MT Haryono dan diterima seseorang yang mengaku bernama Awi yang bertugas untuk pengurusan Pemakaman Taman Eden yang terletak di Tanjung Morawa, Deli Serdang," terang Reinhard dalam keterangannya, Minggu (4/7/2021).
Dari percakapan itu, Awi mengatakan, Pemakaman Taman Eden tidak menerima pemakaman jenazah pasien COVID-19 . Lalu Reinhard mencoba menerangkan dengan memperlihatkan hasil PCR terakhir ibu mertuanya tertanggal 25 Juni 2021 yang menunjukkan bahwa CT Value Ibu Mertuanya pada angka 36,21, dengan rujukan CT Value 37 = Negatif, sehingga tingkat penularan virus sudah rendah sekali.
Lihat Juga :