Pengurus Pemakaman di Medan Dipolisikan, Gara-garanya Tolak Jenazah Pasien COVID-19

Minggu, 04 Juli 2021 - 23:24 WIB
loading...
Pengurus Pemakaman di...
Menolak pemakaman jenazah pasien COVID-19 atas nama Ny. H.I. Br. Hutagalung, pengurus Taman Eden GMI Jemaat Gloria Medan dilaporkan ke Polrestabes Medan. Foto/MPI/Adi Mihardi
A A A
MEDAN - Gara-gara menolak pemakaman jenazah pasien COVID-19 atas nama Ny. H.I. Br. Hutagalung, pengurus Taman Eden GMI Jemaat Gloria Medan, dilaporkan ke Polrestabes Medan. Laporan ini dilayangkan menantu Hutagalung, Reinhard Halomoan.



Laporan ke Polrestabes Medan tersebut, dilakukan Reinhard Halomoan pada Minggu (27/6/2021), dan telah tercatat dengan Nomor Laporan:LP/B/1287/VI/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.



Reinhard mengatakan, ibu mertuanya pertama kali didiagnosa COVID-19 dan dirawat RSU Bunda Thamrin sejak 13 Juni 2021. Namun karena kondisinya kritis meskipun sudah masuk ICU, pihak keluarga pun mulai mempersiapkan dan melakukan pengurusan pemakaman jika dalam waktu dekat ibunya meninggal.



"Karenanya pada 26 Juni 2021 pukul 09.00 WIB, saya mendatangi kantor Gereja Methodist Indonesia (GMI) Jemaat Gloria di Jalan Letjen MT Haryono dan diterima seseorang yang mengaku bernama Awi yang bertugas untuk pengurusan Pemakaman Taman Eden yang terletak di Tanjung Morawa, Deli Serdang," terang Reinhard dalam keterangannya, Minggu (4/7/2021).

Dari percakapan itu, Awi mengatakan, Pemakaman Taman Eden tidak menerima pemakaman jenazah pasien COVID-19 . Lalu Reinhard mencoba menerangkan dengan memperlihatkan hasil PCR terakhir ibu mertuanya tertanggal 25 Juni 2021 yang menunjukkan bahwa CT Value Ibu Mertuanya pada angka 36,21, dengan rujukan CT Value 37 = Negatif, sehingga tingkat penularan virus sudah rendah sekali.



Lanjutnya, pada pukul 09.29 WIB Reinhard menerima informasi bahwa ibu mertuanya meninggal dunia pada pukul 09.20 WIB. Karenanya dia pun kembali mohon izin agar dilakukan persiapan pemakaman di Pemakaman Taman Eden yang memang adalah hak ibu mertuanya sesuai dengan Sertifikat Lahan Pemakaman No. 002933, dan anjuran dari pemerintah agar jenazah korban COVID-19 disemayamkan tidak lebih dari empat jam. "Dan faktanya, areal pemakaman tersebut sudah pernah melaksanakan pemakaman jenazah korban COVID-19 ," bebernya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3863 seconds (0.1#10.140)