15 Personel Polrestabes Medan Dikabarkan Buron, Polda Sumut: Sudah Dipecat

Rabu, 19 Juni 2024 - 16:19 WIB
loading...
15 Personel Polrestabes...
Polda Sumut angkat bicara tentang kabar yang menyebutkan sebanyak 15 personel Polrestabes Medan tengah masuk daftar pencarian orang (DPO) atau jadi buronan. Foto/Ilustrasi/Ist
A A A
MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) angkat bicara tentang kabar yang menyebutkan sebanyak 15 personel Polrestabes Medan tengah masuk daftar pencarian orang (DPO) atau jadi buronan.

Penjelasan itu disampaikan menyusul munculnya selebaran bergambar 15 personel tersebut di media sosial.



Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menegaskan bahwa 15 personel yang ada di selebaran itu bukanlah buron.

Melainkan telah mendapatkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat. Mereka dipecat karena telah melanggar kode etik profesi Kepolisian.

"Bukan DPO, tapi mereka telah dipecat dengan tidak hormat (PDTH) atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan terkait dengan kode etik profesi Polri," kata Hadi, Rabu (19/6/2024).

Hadi memaparkan bahwa ke 15 personel Polri itu terlibat dalam kasus yang berbeda-beda. Bahkan ada yang di tahun 2018 dan 2019.



"Jadi bukan kasus baru. Bahkan mereka banyak terlibat kasus desersi," tambah Hadi.

Hadi pun menyesalkan adanya informasi yang kurang akurat terkait selebaran tersebut.

"Iya kita sayakan kenapa terlalu mengikuti tren di sosial media, bukan dari sumber yang kredibel," tegasnya.

15 Personel Polrestabes Medan Dipecat:


- Bripka Sutrisno
- Bripka Ari Galih
- Aiptu Sutarso
- Bripka Riswandi
- Brigadir Afriyanto Maha.
- Brigadir Sapril
- Brigadir Muhammad Ade Nugraha
- Brigadir Jefri Suzaldi
- Brigadir Eliot TM Silitonga
- Brigadir Muladi
- Brigadir Refandi
- Briptu Haris K Putra
- Bripda Erdi Kurniawan
- Bripda Hasanuddin Sitohang
- Brigadir Rudianto Ginting.

Sebelumnya, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Sonny W Siregar, juga memberikan penjelasan bahwa para anggota tersebut terlibat dalam berbagai pelanggaran kode etik profesi Polri.

Beberapa di antaranya terlibat dalam dugaan pidana perampokan jual beli sepeda motor dengan modus Cash On Delivery (COD) serta pelanggaran lainnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2106 seconds (0.1#10.140)