Buton Selatan Gempar, Pemuda Berinisial FU Cabuli 19 Anak Sejak 2018
loading...
A
A
A
BUTON SELATAN - Kasus pencabulan terhadap belasan anak menggemparkan Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pencabulan ini yang dilakukan tersangka berinisial FU tersebut, terbongkar setelah paman korban melapor ke polisi.
Korban pemuda asal Desa Tira, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan tersebut, berusia 10-12 tahun. Kasatreskrim Polres Buton, AKP Aslim Ampo menyebutkan, saat ini sudah ada 19 korban yang melapor telah dicabuli oleh tersangka. "Jumlah korban masih bisa bertambah," tuturnya.
"Pelaku berhasil ditangkap , setelah salah seorang korbannya bercerita kepada pamannya telah disodomi oleh FU. Paman korban kemudian melaporkan perkara tersebut di Polsek setempat," terangnya.
Setelah adanya laporan dari paman korban tersebut, laporan korban lainnyua akhirnya bermunculan. Mereka melapor ke Polsek Sampolawa. Polisi kemudian melakukan penyelidikan, dan dan mendapat 19 laporan yang sama pada tersangka yang sama.
"Pada saat menjalankan aksinya, tersangka terlebih dahulu mengajak para korbannya untuk berkeliling menggunakan sepeda motor miliknya. Setelah berkeliling dan menemukan tempat yang sepi, tersangka kemudian melakukan aksinya kepada korbannya. Setelah itu tersangka mengancam korbannya," terangnya.
Tersangka melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2018 lalu, dari pengakuannya ia pernah melakukan aksinya kepada korbannya hingga lima kali. Atas perbuatannya, tersangka akan disangkakan dengan pasal 82 ayat 1 dan 4 UU No. 35/2014 tentang perlindungan anak , junto pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Korban pemuda asal Desa Tira, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan tersebut, berusia 10-12 tahun. Kasatreskrim Polres Buton, AKP Aslim Ampo menyebutkan, saat ini sudah ada 19 korban yang melapor telah dicabuli oleh tersangka. "Jumlah korban masih bisa bertambah," tuturnya.
"Pelaku berhasil ditangkap , setelah salah seorang korbannya bercerita kepada pamannya telah disodomi oleh FU. Paman korban kemudian melaporkan perkara tersebut di Polsek setempat," terangnya.
Setelah adanya laporan dari paman korban tersebut, laporan korban lainnyua akhirnya bermunculan. Mereka melapor ke Polsek Sampolawa. Polisi kemudian melakukan penyelidikan, dan dan mendapat 19 laporan yang sama pada tersangka yang sama.
"Pada saat menjalankan aksinya, tersangka terlebih dahulu mengajak para korbannya untuk berkeliling menggunakan sepeda motor miliknya. Setelah berkeliling dan menemukan tempat yang sepi, tersangka kemudian melakukan aksinya kepada korbannya. Setelah itu tersangka mengancam korbannya," terangnya.
Tersangka melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2018 lalu, dari pengakuannya ia pernah melakukan aksinya kepada korbannya hingga lima kali. Atas perbuatannya, tersangka akan disangkakan dengan pasal 82 ayat 1 dan 4 UU No. 35/2014 tentang perlindungan anak , junto pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(eyt)