Bejat! Pria Paruh Baya di Bandung Cabuli 2 Bocah Laki-laki, Warga Murka

Selasa, 03 September 2024 - 17:54 WIB
loading...
Bejat! Pria Paruh Baya...
AF (lingkaran merah), terduga pelaku pencabulan terhadap 2 bocah saat diinterogasi warga. Foto/Ist
A A A
BANDUNG - Warga Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung , digemparkan oleh kasus asusila yang melibatkan AF (44), seorang pria paruh baya yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART). AF diduga mencabuli dua bocah laki-laki berusia 11 dan 7 tahun.

Peristiwa ini terungkap setelah sebuah video viral di media sosial pada Selasa (3/9/2024), memperlihatkan AF dikerumuni warga yang marah. Warga yang kesal bahkan sempat melayangkan pukulan ke wajah pelaku sebelum akhirnya AF diamankan oleh pihak kepolisian.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rahman, yang diwakili oleh Wakasat Reskrim AKP Siska Arina, mengonfirmasi kejadian tersebut. Menurut AKP Siska, pelaku AF telah mengakui perbuatannya kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Bandung.



"Pelaku mengaku telah melakukan aksi bejatnya dengan cara menggesekkan kemaluannya kepada dua bocah tersebut. Modusnya, dia berpura-pura baik dan mendekati anak-anak yang sedang bermain di sekitar rumah tempatnya bekerja," ujar AKP Siska.

Pelaku diketahui telah melakukan perbuatan tercela ini sebanyak lima kali, dengan kejadian terakhir terjadi pada Jumat, 23 Agustus 2024. Aksi AF terungkap setelah salah satu korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, yang kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Bojongloa Kaler.

"Kedua korban adalah tetangga dari tempat kerja pelaku. Penyidik telah melakukan visum terhadap korban dan mengambil keterangan dari beberapa saksi," tambah AKP Siska.

Akibat perbuatannya, AF kini dijerat dengan Pasal 82 juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

"Saat ini, AF masih berstatus sebagai saksi terlapor. Kami akan melaksanakan gelar perkara terlebih dahulu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," pungkas AKP Siska.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2005 seconds (0.1#10.140)