Pengacara Keluarga Minta Publik Hormati Proses Hukum Bupati Nganjuk

Jum'at, 28 Mei 2021 - 05:53 WIB
loading...
Pengacara Keluarga Minta Publik Hormati Proses Hukum Bupati Nganjuk
Kuasa hukum Novi Rahman, Ari Hans Simaela & Nur Farid dari Kantor Advokat Samudera & Co Surabaya
A A A
SURABAYA - Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan Dit Tipikor Bareskrim Polri pada Senin (9/5/2021). Publik pun dibuat kaget dengan penangkapan terhadap Bupati yang dikenal pengusaha sukses dan religius ini.

Kuasa hukum Novi Rahman Hidayat, Ari Hans Simaela dari Kantor Advokat Samudera & Co Surabaya mengatakan, saat ini kliennya masih menjalani isolasi sebagaimana tahanan dalam kasus korupsi di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Beberapa waktu lalu sebelum Hari Raya Idul Fitri, pihaknya juga sudah bertemu dengan Novi guna melakukan tanda tangan surat kuasa.

Baca juga: Terbukti Korupsi Dana Pesantren dan Diniah, 5 Pengurus Ditahan

Dalam kasus ini, Ari meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. "Proses hukum baru tahap awal di KPK dan Dit Tipikor Bareskrim Mabes Polri. Apa yang sebenarnya terjadi masih bersifat dugaan. Terkait tudingan bahwa klien kami melakukan praktek jual beli jabatan menurut kami biar dibuktikan dalam proses selanjutnya," pintanya, Kamis (27/5/2021).

Pihaknya, kata dia, masih menunggu masa isolasi selesai. Sehingga dapat secepatnya bertemu dengan klien dan menyusun langkah-langkah pembelaan terhadap perkara yang disangkakan kepada Novi. Selanjutnya Ari berharap agar semua pihak tidak memberikan opini negatif atas kasus yang saat ini dihadapi oleh Bupati Nganjuk.

Baca juga: 1,5 Tahun Jadi Tersangka Korupsi, Ibu Cantik Mantan Kepala Dinas Akhirnya Ditahan

“Sebagai kuasa hukum dari Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, kita percaya bahwa KPK dan Kepolisian akan bekerja profesional, transparan dan adil dalam mengusut kasus ini," ujarnya.

Dia berharap agar publik tidak langsung menghakimi seseorang sebelum ada putusan hukum di pengadilan yang berkekuatan hukum yang tetap. Dalam kasus yang menimpa Bupati Nganjuk ini, kata Ari, sejatinya sudah diatur oleh undang-undang terkait hak-hak dari orang yang diperiksa sebagai tersangka.

Ada juga asas hukum yang berisi larangan untuk tidak menghakimi seseorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana sebagai orang yang bersalah sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. "Setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tandasnya.

Diketahui, KPK mengamankan 10 orang dalam OTT di Kabupaten Nganjuk, pada Senin (10/5/2021) dini hari. Dalam kasus ini, KPK bersama Bareskrim Polri telah menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat sebagai tersangka dugaan suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.

Selain Novi, KPK dan Bareskrim Polri juga telah menetapkan 6 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni Camat Pace Dupriono, Camat Tanjunganom, Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato, Camat Berbek Haryanto, Camat Loceret Bambang Subagio, mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo, dan ajudan Bupati Nganjuk M. Izza Muhtadin.

Tim gabungan KPK dan Bareskrim juga turut mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya, uang tunai sebesar Rp647.900.000 yang berasal dari brankas pribadi Bupati Nganjuk Novi. Lalu, 8 unit telepon genggam dan 1 buah buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3030 seconds (0.1#10.140)