Terbukti Korupsi Dana Pesantren dan Diniah, 5 Pengurus Ditahan
loading...
A
A
A
PASURUAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan , Jawa Timur ( Jatim ) akhirnya menjebloskan 5orang santri yang juga pengurus pondok pesantren dan diniah atau madin ke dalam tahanan karena diduga telah melakukan tindakan korupsi Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kemenag RI .
Ironisnya, para tersangka dari pengurus madarasah diniah dan pesantren ini tega memotong uang bantuan berkisar 20-30% dengan meraup keuntungan ratusanjuta rupiah.
Penahanan kelima tersangka itu dilakukan setelah menjalani pemeriksaan secara marathon di Kantor Kejari Kota Pasuruan, Kamis (27/5/2021) sore.
“Setelah cukup bukti kita tahan 5 tersangka ini, mereka meraup untung Rp300 juta,” kata Kepala Kajari Kota Pasuruan, Maryadi Idham Khalid.
Kelima tersangka ini berinisial RH, FQ dari kalangan madarasah diniyah serta SK, AW dan AS dari kalangan pesantren. “Mereka terbukti telah melakukan pemotongan dana bantuan BOP pada tahun 2020 lalu untuk alokasidanaMadrasah Diniyah dan Pondok Pesantrense-Kota Pasuruan,” katanya.
Diketahui, rata-rata kelima tersangka memotong dana bantuan sekitar 20-30%. Seharusnya, setiap lembaga pendidikan religus mendapatkan dana BOP sekitar Rp10 juta untuk pesantren, sementara untuk Madrasah Diniyah mendapat dana Rp20 juta-Rp50 juta.
“Namun,kelima orang telah memotong dana tersebut untuk kepentingan pribadi, dengan alasan jasa pengurusan pencariandana dari Kemenag RI,” katanya.
Kelima tersangka ini memiliki peran masing-masing, untuk tersangka RH dan FQ diduga kuat terlibat langsung pemotongan BOP di madrasah diniyah se-Kota Pasuruan, sementara SK, AW sertaAS, ketiganya terlibat pemotongan bop di Ponpes se-Kota Pasuruan.
Kini kelima tersangka itu dijebloskan ke sel Lapas Kota Pasuruan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Ironisnya, para tersangka dari pengurus madarasah diniah dan pesantren ini tega memotong uang bantuan berkisar 20-30% dengan meraup keuntungan ratusanjuta rupiah.
Penahanan kelima tersangka itu dilakukan setelah menjalani pemeriksaan secara marathon di Kantor Kejari Kota Pasuruan, Kamis (27/5/2021) sore.
“Setelah cukup bukti kita tahan 5 tersangka ini, mereka meraup untung Rp300 juta,” kata Kepala Kajari Kota Pasuruan, Maryadi Idham Khalid.
Kelima tersangka ini berinisial RH, FQ dari kalangan madarasah diniyah serta SK, AW dan AS dari kalangan pesantren. “Mereka terbukti telah melakukan pemotongan dana bantuan BOP pada tahun 2020 lalu untuk alokasidanaMadrasah Diniyah dan Pondok Pesantrense-Kota Pasuruan,” katanya.
Diketahui, rata-rata kelima tersangka memotong dana bantuan sekitar 20-30%. Seharusnya, setiap lembaga pendidikan religus mendapatkan dana BOP sekitar Rp10 juta untuk pesantren, sementara untuk Madrasah Diniyah mendapat dana Rp20 juta-Rp50 juta.
“Namun,kelima orang telah memotong dana tersebut untuk kepentingan pribadi, dengan alasan jasa pengurusan pencariandana dari Kemenag RI,” katanya.
Kelima tersangka ini memiliki peran masing-masing, untuk tersangka RH dan FQ diduga kuat terlibat langsung pemotongan BOP di madrasah diniyah se-Kota Pasuruan, sementara SK, AW sertaAS, ketiganya terlibat pemotongan bop di Ponpes se-Kota Pasuruan.
Kini kelima tersangka itu dijebloskan ke sel Lapas Kota Pasuruan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
(nic)