Terbukti Korupsi Dana Pesantren dan Diniah, 5 Pengurus Ditahan
Jum'at, 28 Mei 2021 - 00:21 WIB
loading...
Satu persatu tersangka kasus dugaan pemotongan dana BOP Kemenag RI dimasukan ke mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan secara marathon di Kantor Kejari Kota Pasuruan, Kamis (27/5/2021) sore. Foto: iNewsTV/Jaka Samudra
A
A
A
PASURUAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan , Jawa Timur ( Jatim ) akhirnya menjebloskan 5orang santri yang juga pengurus pondok pesantren dan diniah atau madin ke dalam tahanan karena diduga telah melakukan tindakan korupsi Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kemenag RI .
Ironisnya, para tersangka dari pengurus madarasah diniah dan pesantren ini tega memotong uang bantuan berkisar 20-30% dengan meraup keuntungan ratusanjuta rupiah.
![Terbukti Korupsi Dana Pesantren dan Diniah, 5 Pengurus Ditahan]()
Baca juga: 1,5 Tahun Jadi Tersangka Korupsi, Ibu Cantik Mantan Kepala Dinas Akhirnya Ditahan
Penahanan kelima tersangka itu dilakukan setelah menjalani pemeriksaan secara marathon di Kantor Kejari Kota Pasuruan, Kamis (27/5/2021) sore.
“Setelah cukup bukti kita tahan 5 tersangka ini, mereka meraup untung Rp300 juta,” kata Kepala Kajari Kota Pasuruan, Maryadi Idham Khalid.
Kelima tersangka ini berinisial RH, FQ dari kalangan madarasah diniyah serta SK, AW dan AS dari kalangan pesantren. “Mereka terbukti telah melakukan pemotongan dana bantuan BOP pada tahun 2020 lalu untuk alokasidanaMadrasah Diniyah dan Pondok Pesantrense-Kota Pasuruan,” katanya.
Baca juga: Wali Kotanya Ulang Tahun, Warga Surabaya Larang Keras Gelar Pesta Seperti di Grahadi
Ironisnya, para tersangka dari pengurus madarasah diniah dan pesantren ini tega memotong uang bantuan berkisar 20-30% dengan meraup keuntungan ratusanjuta rupiah.

Baca juga: 1,5 Tahun Jadi Tersangka Korupsi, Ibu Cantik Mantan Kepala Dinas Akhirnya Ditahan
Penahanan kelima tersangka itu dilakukan setelah menjalani pemeriksaan secara marathon di Kantor Kejari Kota Pasuruan, Kamis (27/5/2021) sore.
“Setelah cukup bukti kita tahan 5 tersangka ini, mereka meraup untung Rp300 juta,” kata Kepala Kajari Kota Pasuruan, Maryadi Idham Khalid.
Kelima tersangka ini berinisial RH, FQ dari kalangan madarasah diniyah serta SK, AW dan AS dari kalangan pesantren. “Mereka terbukti telah melakukan pemotongan dana bantuan BOP pada tahun 2020 lalu untuk alokasidanaMadrasah Diniyah dan Pondok Pesantrense-Kota Pasuruan,” katanya.
Baca juga: Wali Kotanya Ulang Tahun, Warga Surabaya Larang Keras Gelar Pesta Seperti di Grahadi
Lihat Juga :