Wanita Asal Solo Diborgol Tim Sapu Jagad Usai Tipu Korbannya Ratusan Juta
loading...
A
A
A
BOYOLALI - Tim Sapu Jagad Satreskrim Polres Boyolali, Jawa Tengah, berhasil membongkar kasus penipuan dengan modus investasi bodong , dan menangkap seorang wanita asal Solo, Rizqa Ari Rahmawati, yang merupakan pelaku penipuan.
Saat menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa baju, sepatu dan tas hasil kejahatannya. Wanita berbadan subur ini hanya bisa tertunduk pasrah saat digelandang anggota Tim Sapu Jagad Satreskrim Polres Boyolali, untuk menjalani serangkaian pemeriksaan .
Akibat ulahnya, para korban investasi bodong mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Kejadian bermula saat tersangka menjanjikan kerja sama usaha batik kepada korban Tris Aprilianto warga Boyolali, dengan iming-iming bagi hasil 40% untuk tersangka, dan 60% untuk korban.
Untuk meyakinkan korban, menurut Kanit Tipidum Satreskrim Polres Boyolali, Ipda F. Bayu Raharjo, pada awalnya tersangka memberikan bagi hasil sebagaimana yang tersangka janjikan, namun pada bulan berikutnya tersangka tidak mengirim hasil baginya.
"Tersangka tidak mengirimkan bagi hasil bisnis tersebut di bulan kedua, dan justru tersangka meminta tambahan modal kepada korban. Setelah dikirim uang sebesar Rp148 juta, tersangka tidak bisa dihubungi lagi," terangnya.
Kepada penyidik, Risqa Asri Rahmawati mengaku, selama ini tidak memiliki usaha batik . Sementara uang hasil penipuan digunakan untuk kepentingan pribadi dan usaha jual beli baju, sepatu dan tas.
Saat menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa baju, sepatu dan tas hasil kejahatannya. Wanita berbadan subur ini hanya bisa tertunduk pasrah saat digelandang anggota Tim Sapu Jagad Satreskrim Polres Boyolali, untuk menjalani serangkaian pemeriksaan .
Akibat ulahnya, para korban investasi bodong mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Kejadian bermula saat tersangka menjanjikan kerja sama usaha batik kepada korban Tris Aprilianto warga Boyolali, dengan iming-iming bagi hasil 40% untuk tersangka, dan 60% untuk korban.
Baca Juga
Untuk meyakinkan korban, menurut Kanit Tipidum Satreskrim Polres Boyolali, Ipda F. Bayu Raharjo, pada awalnya tersangka memberikan bagi hasil sebagaimana yang tersangka janjikan, namun pada bulan berikutnya tersangka tidak mengirim hasil baginya.
"Tersangka tidak mengirimkan bagi hasil bisnis tersebut di bulan kedua, dan justru tersangka meminta tambahan modal kepada korban. Setelah dikirim uang sebesar Rp148 juta, tersangka tidak bisa dihubungi lagi," terangnya.
Kepada penyidik, Risqa Asri Rahmawati mengaku, selama ini tidak memiliki usaha batik . Sementara uang hasil penipuan digunakan untuk kepentingan pribadi dan usaha jual beli baju, sepatu dan tas.
(eyt)