Wali Kota Cimahi Non-Aktif Ajay Priatna Didakwa Terima Suap Rp1,6 M

Rabu, 14 April 2021 - 15:28 WIB
loading...
A A A
"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah berupa uang tersebut diberikan agar terdakwa tidak mempersulit perizinan pembangunan rumah sakit umum Kasih Bunda Kota Cimahi yang bertentangan dengan kewajiban terdakwa selalu penyelenggara negara," beber Budi.

Dalam dakwaannya, KPK mendakwa Ajay dengan pasal 12 huruf a UU No. 31/1999 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama dan Pasal 12 B UU No. 31/1999 tentang Tipikor, junto pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

KPK telah menetapkan Ajay sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan proyek pengembangan RSU Kasih Bunda Cimahi. Selain Ajay, KPK juga menetapkan Komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan sebagai tersangka.



Ketua KPK, Firli Bahuri menjelaskan bahwa RSU Kasih Bunda berencana menambah pembangunan gedung baru pada 2019. Firli menyebut, HY (Hutama Yonathan) selaku Komisaris RSU Kasih Bunda melakukan pertemuan dengan Ajay guna mengurus revisi izin mendirikan bangunan (IMB).

"Kemudian diajukan permohonan revisi IMB kepada DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kota Cimahi. Untuk mengurus perizinan pembangunan tersebut, HY selaku pemilik RSU Kasih Bunda bertemu dengan AJM selaku Wali Kota Cimahi di salah satu restoran di Bandung," ungkap Firli, beberapa waktu lalu.

Dalam pertemuan itu, Ajay diduga meminta uang senilai Rp3,2 miliar. Penyerahan uang dilakukan oleh staf keuangan RSU Kasih Bunda melalui orang kepercayaan Ajay.
(eyt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2227 seconds (0.1#10.140)