Wali Kota Cimahi Non-Aktif Ajay Priatna Didakwa Terima Suap Rp1,6 M

Rabu, 14 April 2021 - 15:28 WIB
loading...
Wali Kota Cimahi Non-Aktif Ajay Priatna Didakwa Terima Suap Rp1,6 M
Wali Kota Cimahi non-aktif, Ajay Muhammad Priatna. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna menerima suap sebesar Rp1,6 miliar terkait proyek pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda di Kota Cimahi.



Dakwaan tersebut disampaikan Jaksa KPK dalam sidang perdana kasus suap Ajay M Priatna di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Rabu (14/4/2021).



Dalam sidang yang dihadiri langsung Ajay M Priatna tersebut, Jaksa KPK, Budi Nugraha menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yang menerima hadiah atau janji.

"Terdakwa menerima hadiah berupa uang secara bertahap sejumlah total Rp1.661.250.000," ujar Budi saat membacakan dakwaannya.

Budi mengungkapkan, uang suap yang diterima Ajay secara bertahap diberikan oleh Direktur Utama PT Mitra Medika Sejati sekaligus pemilik RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerak agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," tegas Budi.

Menurut Budi, uang miliaran rupiah tersebut diberikan kepada Ajay yang kala itu menjabat Wali Kota Cimahi demi kelancaran dan keberlangsungan proyek pengembangan RSU Kasih Bunda.



"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah berupa uang tersebut diberikan agar terdakwa tidak mempersulit perizinan pembangunan rumah sakit umum Kasih Bunda Kota Cimahi yang bertentangan dengan kewajiban terdakwa selalu penyelenggara negara," beber Budi.

Dalam dakwaannya, KPK mendakwa Ajay dengan pasal 12 huruf a UU No. 31/1999 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama dan Pasal 12 B UU No. 31/1999 tentang Tipikor, junto pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

KPK telah menetapkan Ajay sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan proyek pengembangan RSU Kasih Bunda Cimahi. Selain Ajay, KPK juga menetapkan Komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan sebagai tersangka.



Ketua KPK, Firli Bahuri menjelaskan bahwa RSU Kasih Bunda berencana menambah pembangunan gedung baru pada 2019. Firli menyebut, HY (Hutama Yonathan) selaku Komisaris RSU Kasih Bunda melakukan pertemuan dengan Ajay guna mengurus revisi izin mendirikan bangunan (IMB).

"Kemudian diajukan permohonan revisi IMB kepada DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kota Cimahi. Untuk mengurus perizinan pembangunan tersebut, HY selaku pemilik RSU Kasih Bunda bertemu dengan AJM selaku Wali Kota Cimahi di salah satu restoran di Bandung," ungkap Firli, beberapa waktu lalu.

Dalam pertemuan itu, Ajay diduga meminta uang senilai Rp3,2 miliar. Penyerahan uang dilakukan oleh staf keuangan RSU Kasih Bunda melalui orang kepercayaan Ajay.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2160 seconds (0.1#10.140)