Wali Kota Cimahi Non-Aktif Ajay Priatna Didakwa Terima Suap Rp1,6 M

Rabu, 14 April 2021 - 15:28 WIB
loading...
Wali Kota Cimahi Non-Aktif...
Wali Kota Cimahi non-aktif, Ajay Muhammad Priatna. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna menerima suap sebesar Rp1,6 miliar terkait proyek pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda di Kota Cimahi.

Baca juga: Kasus Suap Wali Kota Cimahi, KPK Panggil Dirut Hutama Karya Aspal Beton

Dakwaan tersebut disampaikan Jaksa KPK dalam sidang perdana kasus suap Ajay M Priatna di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Rabu (14/4/2021).



Dalam sidang yang dihadiri langsung Ajay M Priatna tersebut, Jaksa KPK, Budi Nugraha menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yang menerima hadiah atau janji.

"Terdakwa menerima hadiah berupa uang secara bertahap sejumlah total Rp1.661.250.000," ujar Budi saat membacakan dakwaannya. Baca juga: Indramayu Gempar Ada Pesantren Gelar Salat Tarawih Hanya 6 Menit, Ini Kata MUI Jabar

Budi mengungkapkan, uang suap yang diterima Ajay secara bertahap diberikan oleh Direktur Utama PT Mitra Medika Sejati sekaligus pemilik RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerak agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," tegas Budi.

Menurut Budi, uang miliaran rupiah tersebut diberikan kepada Ajay yang kala itu menjabat Wali Kota Cimahi demi kelancaran dan keberlangsungan proyek pengembangan RSU Kasih Bunda.

Baca juga: Gempa Guncang Selatan Banten, Kekuatannya Capai M 5,1

"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah berupa uang tersebut diberikan agar terdakwa tidak mempersulit perizinan pembangunan rumah sakit umum Kasih Bunda Kota Cimahi yang bertentangan dengan kewajiban terdakwa selalu penyelenggara negara," beber Budi.

Dalam dakwaannya, KPK mendakwa Ajay dengan pasal 12 huruf a UU No. 31/1999 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama dan Pasal 12 B UU No. 31/1999 tentang Tipikor, junto pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

KPK telah menetapkan Ajay sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan proyek pengembangan RSU Kasih Bunda Cimahi. Selain Ajay, KPK juga menetapkan Komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan sebagai tersangka.

Baca juga: Medan Gempar, 2 Kelompok Remaja Saling Lempar Petasan Lalu Tawuran

Ketua KPK, Firli Bahuri menjelaskan bahwa RSU Kasih Bunda berencana menambah pembangunan gedung baru pada 2019. Firli menyebut, HY (Hutama Yonathan) selaku Komisaris RSU Kasih Bunda melakukan pertemuan dengan Ajay guna mengurus revisi izin mendirikan bangunan (IMB).

"Kemudian diajukan permohonan revisi IMB kepada DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kota Cimahi. Untuk mengurus perizinan pembangunan tersebut, HY selaku pemilik RSU Kasih Bunda bertemu dengan AJM selaku Wali Kota Cimahi di salah satu restoran di Bandung," ungkap Firli, beberapa waktu lalu.

Dalam pertemuan itu, Ajay diduga meminta uang senilai Rp3,2 miliar. Penyerahan uang dilakukan oleh staf keuangan RSU Kasih Bunda melalui orang kepercayaan Ajay.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Dugaan Korupsi Aset...
Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah Diselidiki Kejati, Mantan Rektor Turut Dipanggil
Sidang Sri Purnomo,...
Sidang Sri Purnomo, 3 Ahli Sebut Tidak Tepat Kasus Hibah Pariwisata Sleman 2020 Dijerat Korupsi
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Rekomendasi
Sinopsis Sinetron Terikat...
Sinopsis Sinetron 'Terikat Janji' Eps 73, Penyergapan Pecah Menjadi Baku Tembak dan Pertarungan Sengit
Prancis di Persimpangan...
Prancis di Persimpangan Mimpi dan Trauma
Utang Pemerintah Bengkak...
Utang Pemerintah Bengkak saat Swasta Lesu, Alarm bagi Fiskal Negara
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
26 Miliarder Gagal Cegah...
26 Miliarder Gagal Cegah Zohran Mamdani Jadi Wali Kota Muslim New York
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved