Wali Kota Cimahi Non-Aktif Ajay Priatna Didakwa Terima Suap Rp1,6 M
Rabu, 14 April 2021 - 15:28 WIB
loading...
Wali Kota Cimahi non-aktif, Ajay Muhammad Priatna. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A
A
A
BANDUNG - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna menerima suap sebesar Rp1,6 miliar terkait proyek pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda di Kota Cimahi.
Baca juga: Kasus Suap Wali Kota Cimahi, KPK Panggil Dirut Hutama Karya Aspal Beton
Dakwaan tersebut disampaikan Jaksa KPK dalam sidang perdana kasus suap Ajay M Priatna di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Rabu (14/4/2021).
Dalam sidang yang dihadiri langsung Ajay M Priatna tersebut, Jaksa KPK, Budi Nugraha menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yang menerima hadiah atau janji.
"Terdakwa menerima hadiah berupa uang secara bertahap sejumlah total Rp1.661.250.000," ujar Budi saat membacakan dakwaannya. Baca juga: Indramayu Gempar Ada Pesantren Gelar Salat Tarawih Hanya 6 Menit, Ini Kata MUI Jabar
Baca juga: Kasus Suap Wali Kota Cimahi, KPK Panggil Dirut Hutama Karya Aspal Beton
Dakwaan tersebut disampaikan Jaksa KPK dalam sidang perdana kasus suap Ajay M Priatna di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Rabu (14/4/2021).
Dalam sidang yang dihadiri langsung Ajay M Priatna tersebut, Jaksa KPK, Budi Nugraha menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yang menerima hadiah atau janji.
"Terdakwa menerima hadiah berupa uang secara bertahap sejumlah total Rp1.661.250.000," ujar Budi saat membacakan dakwaannya. Baca juga: Indramayu Gempar Ada Pesantren Gelar Salat Tarawih Hanya 6 Menit, Ini Kata MUI Jabar
Lihat Juga :