Bantaeng Masuk Zona Hijau Laporan Pelayanan Publik
Senin, 22 Maret 2021 - 13:26 WIB
loading...
Bupati Bantaeng, Ilham Azikin (ketiga kanan). Bantaeng masuk zona hijau untuk penerapan Undang-Undang Pelayanan Publik. Foto: Istimewa
A
A
A
BANTAENG - Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan apresiasi terhadap pelayanan publik di Kabupaten Bantaeng . Dari 24 kabupaten/kota di Sulsel, Bantaeng menjadi salah satu daerah yang masuk zona hijau penerapan Undang-undang Pelayanan Publik.
Hal itu disampaikan Kepala Ombudsman RI, Subhan dalam kunjungan kerjanya di Kabupaten Bantaeng, Senin (22/3/2021). Dia mengatakan, berdasarkan survei, pelayanan publik di Kabupaten Bantaeng masuk dalam kategori baik.
"Laporan yang masuk tetap ada, tetapi tidak banyak. Itupun laporannya bisa diselesaikan. Laporan ini bagi kami juga adalah bagian dari dinamisasi di daerah," jelas Subhan.
Dia mengatakan, setiap tahun Ombudsman melakukan survei kepuasan layanan publik di semua daerah. Dia berharap Bantaeng tetap bisa mempertahankan prestasi ini.
Dalam kesempatan itu, Ombudsman juga melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng . Kerja sama itu terkait dengan percepatan pelayanan laporan layanan publik.
Hal itu disampaikan Kepala Ombudsman RI, Subhan dalam kunjungan kerjanya di Kabupaten Bantaeng, Senin (22/3/2021). Dia mengatakan, berdasarkan survei, pelayanan publik di Kabupaten Bantaeng masuk dalam kategori baik.
"Laporan yang masuk tetap ada, tetapi tidak banyak. Itupun laporannya bisa diselesaikan. Laporan ini bagi kami juga adalah bagian dari dinamisasi di daerah," jelas Subhan.
Dia mengatakan, setiap tahun Ombudsman melakukan survei kepuasan layanan publik di semua daerah. Dia berharap Bantaeng tetap bisa mempertahankan prestasi ini.
Dalam kesempatan itu, Ombudsman juga melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng . Kerja sama itu terkait dengan percepatan pelayanan laporan layanan publik.
Lihat Juga :