Bantaeng Masuk Zona Hijau Laporan Pelayanan Publik
loading...
A
A
A
BANTAENG - Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan apresiasi terhadap pelayanan publik di Kabupaten Bantaeng . Dari 24 kabupaten/kota di Sulsel, Bantaeng menjadi salah satu daerah yang masuk zona hijau penerapan Undang-undang Pelayanan Publik.
Hal itu disampaikan Kepala Ombudsman RI, Subhan dalam kunjungan kerjanya di Kabupaten Bantaeng, Senin (22/3/2021). Dia mengatakan, berdasarkan survei, pelayanan publik di Kabupaten Bantaeng masuk dalam kategori baik.
"Laporan yang masuk tetap ada, tetapi tidak banyak. Itupun laporannya bisa diselesaikan. Laporan ini bagi kami juga adalah bagian dari dinamisasi di daerah," jelas Subhan.
Dia mengatakan, setiap tahun Ombudsman melakukan survei kepuasan layanan publik di semua daerah. Dia berharap Bantaeng tetap bisa mempertahankan prestasi ini.
Dalam kesempatan itu, Ombudsman juga melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng . Kerja sama itu terkait dengan percepatan pelayanan laporan layanan publik.
"Berkat kerja sama ini, kita bisa mempercepat pelayanan publik. Kita bahkan bisa melakukan koordinasi melalui telepon selular kepada pihak terkait di daerah," jelas dia.
Dia mengatakan, secara regulasi, proses penanganan laporan pengaduan masyarakat di Ombudsman cukup rumit. Dia menyebut, laporan yang masuk masih akan diregister dan menunggu jawaban dari pihak terkait minimal 14 hari.
"Kita harus menunggu laporan ini minimal 14 hari," jelas dia.
Hal itu disampaikan Kepala Ombudsman RI, Subhan dalam kunjungan kerjanya di Kabupaten Bantaeng, Senin (22/3/2021). Dia mengatakan, berdasarkan survei, pelayanan publik di Kabupaten Bantaeng masuk dalam kategori baik.
"Laporan yang masuk tetap ada, tetapi tidak banyak. Itupun laporannya bisa diselesaikan. Laporan ini bagi kami juga adalah bagian dari dinamisasi di daerah," jelas Subhan.
Dia mengatakan, setiap tahun Ombudsman melakukan survei kepuasan layanan publik di semua daerah. Dia berharap Bantaeng tetap bisa mempertahankan prestasi ini.
Dalam kesempatan itu, Ombudsman juga melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng . Kerja sama itu terkait dengan percepatan pelayanan laporan layanan publik.
"Berkat kerja sama ini, kita bisa mempercepat pelayanan publik. Kita bahkan bisa melakukan koordinasi melalui telepon selular kepada pihak terkait di daerah," jelas dia.
Dia mengatakan, secara regulasi, proses penanganan laporan pengaduan masyarakat di Ombudsman cukup rumit. Dia menyebut, laporan yang masuk masih akan diregister dan menunggu jawaban dari pihak terkait minimal 14 hari.
"Kita harus menunggu laporan ini minimal 14 hari," jelas dia.