3 Pimpinan DPRD Bantaeng dan Sekwan Ditahan, Tersangka Dugaan Korupsi Rp4,9 Miliar

Kamis, 18 Juli 2024 - 20:51 WIB
loading...
3 Pimpinan DPRD Bantaeng...
Kejari Bantaeng menetapkan 3 pimpinan DPRD Bantaeng dan sekretaris dewan (Sekwan) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Foto/Abdoellah Nicolha
A A A
BANTAENG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng menetapkan tiga pimpinan DPRD Bantaeng dan sekretaris dewan (Sekwan) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp4,9 miliar. Keempat tersangka berinisial H (43), I (52), MR (41), dan JK (52), ditahan di Rutan Kelas II B Bantaeng selama 20 hari ke depan.

“Adapun H, I, dan MR merupakan Pimpinan aktif DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024 sedangkan JK adalah Sekretaris DPRD aktif Kabupaten Bantaeng sekaligus Pengguna Anggaran masa jabatan 2021-sekarang,” kata Kajari Bantaeng, Satria Abadi di hadapan media saat rilis kasus, Selasa (16/7/2024).

Keempat tersangka tersangkut dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada sekretariat dewan sehubungan dengan tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan belanja rumah tangga untuk pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024.



Ketua Tim Penyidik yang juga Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bantaeng, Andri Zulfikar menyebutkan, pihaknya telah mengumpulkan bukti yang membuat terang tentang tindak pidana korupsi yang terjadi. “Tim penyidik telah mengumpulkan keterangan saksi, surat, dan petunjuk,” ungkapnya.

Kronologi perkara tersebut, yakni pada September 2019-2024, Sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng mengadakan kegiatan Fasilitasi Tugas Pimpinan DPRD berupa belanja rumah tangga dengan nomenklatur Belanja Natura dan Pakan Natura yang bersumber dari APBD Kabupaten Bantaeng berdasarkan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kabupaten Bantaeng.

Belanja rumah tangga tersebut diperuntukkan untuk Pimpinan DPRD, yaitu Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024. Selanjutnya, JK selaku Pengguna Anggaran setiap bulan mengajukan pencairan anggaran kepada BPKD Kabupaten Bantaeng dan diterima oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2019-2024, yaitu H selaku Ketua DPRD, I selaku Wakil Ketua DPRD, dan MR selaku Wakil Ketua II DPRD, sejak bulan September 2019 s/d Mei 2024 setiap bulannya secara tunai.
3 Pimpinan DPRD Bantaeng dan Sekwan Ditahan, Tersangka Dugaan Korupsi Rp4,9 Miliar


Berdasarkan hasil penyidikan diketahui sejak September 2019-2024 Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng tidak pernah menempati rumah negara tersebut. Sedangkan anggaran telah dicairkan dan diterima setiap bulan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng dengan jumah bervariasi.

Adapun total yang diterima oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2019-2024 sebesar Rp4.950.000.000. Padahal dalam Pasal 18 ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Besaran Tunjangan Pimpinan Dan Anggota, Pakaian Dinas Dan Atribut Serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berbunyi “Dalam hal Pimpinan DPRD tidak menggunakan fasilitas rumah negara dan perlengkapannya, tidak diberikan belanja rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c”



Andri menyebutkan, perbuatan tersangka H, I, MR, dan JK melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 jo.

Selanjutnya, Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Keempat tersangka diancam hukum pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 Miliar,” pungkasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Panen Raya Padi, Anggota...
Panen Raya Padi, Anggota DPRD Sumba Barat Daya dari Perindo Yusuf Bora: Pacu Produksi untuk Ketahanan Pangan dan Sejahterakan Petani
Kejati Geledah Kantor...
Kejati Geledah Kantor Penghubung Sultra di Jakarta Terkait Dugaan Korupsi APBD
Gercep ke Lokasi Banjir-Longsor...
Gercep ke Lokasi Banjir-Longsor di Manado, Anggota DPRD dari Perindo Yasir Tarukbua Door to Door Salurkan Bantuan
Kronologi Demo Tolak...
Kronologi Demo Tolak UU TNI Berujung Pembakaran Gedung DPRD Kota Malang
Demo Tolak UU TNI Rusuh,...
Demo Tolak UU TNI Rusuh, Massa Bakar Gedung DPRD Malang
Kejati Geledah Kantor...
Kejati Geledah Kantor Dindik Jatim Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah SMK Rp65 Miliar
Buron, Tersangka Korupsi...
Buron, Tersangka Korupsi KUR Bandarlampung Diringkus di Karawang
2 Anggota DPRD Medan...
2 Anggota DPRD Medan Baku Hantam di Toilet Gedung Dewan
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya...
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi di Indonesia
Rekomendasi
3 Metode Latihan Nova...
3 Metode Latihan Nova Arianto yang Sukses Loloskan Timnas Indonesia U-17 ke Piala Dunia u-17 2025
Prabowo Heran Ada Orang...
Prabowo Heran Ada Orang Bilang Indonesia Gelap: Saya Lihat Pagi Cerah
Akui Komunikasi Pemerintah...
Akui Komunikasi Pemerintah Belum Baik, Prabowo: Tanggung Jawab Saya
Berita Terkini
12 Orang Meninggal dalam...
12 Orang Meninggal dalam Bentrokan Pilkada Puncak Jaya
40 menit yang lalu
Terungkap! Motif Oknum...
Terungkap! Motif Oknum TNI AL Bunuh Juwita, Jurnalis Banjarbaru karena Menolak Menikahi
1 jam yang lalu
BEM UIN Jakarta Serukan...
BEM UIN Jakarta Serukan Mahasiswa dan Masyarakat Kawal Kebijakan Publik
1 jam yang lalu
Truk Terjun ke Dasar...
Truk Terjun ke Dasar Sungai Picu Kemacetan di Jalan Raya Malang-Kediri
3 jam yang lalu
5 Fakta AKBP Endang...
5 Fakta AKBP Endang Tri Purwanto, Kapolres Jembrana yang Disorot usai Anggotanya Melanggar Aturan saat Hari Raya Nyepi
3 jam yang lalu
Misa Pemakaman Mgr Petrus...
Misa Pemakaman Mgr Petrus Turang Dihadiri Ribuan Umat Katolik
3 jam yang lalu
Infografis
Demo Besar Guncang AS...
Demo Besar Guncang AS di 1.200 Lokasi dan 50 Negara Bagian
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved