Ombudsman Temukan 3 Pelanggaran Terkait Tewasnya Perempuan di Lift Bandara Kualanamu
Jum'at, 12 Mei 2023 - 15:30 WIB
loading...
Lembaga Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman RI, menemukan tiga pelanggaran dalam kasus tewasnya seorang pengunjung yang terjatuh dari lift di Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang. Foto SINDOnews
A
A
A
MEDAN - Lembaga Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman RI, menemukan tiga pelanggaran dalam kasus tewasnya seorang pengunjung yang terjatuh dari lift (elevator) di Bandara Internasional Kualanamu , Deliserdang, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar saat menyampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksan (LAHP) atas kasus tersebut mengatakan ada tiga aturan yang dilanggar oleh PT Angkara Pura Aviasi (APA) selaku operator bandara tersebut. Pertama, UU nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Baca juga: Mengadu ke Ombudsman, Brigjen Endar: Indepedensi Penegakan Hukum Harus Dipertahankan
"Kedua, Permenaker nomor 6 tahun 2017 tentang kesehatan dan keselamatan kerja. Dan ketiga adalah, Peraturan Pemrintah nomor 32 tahun 2021 tentang pelanggaran bidang penerbangan," kata Abyadi, Jumat (12/5/2023).
Abyadi menegaskan, tindakan maladministrasi yang dilakukan PT. APA adalah mengabaikan kewajiban hukum dan tidak memberikan jaminan keamanan dan keselamatan, dengan tidak adanya operator dan teknis K3 pada fasilitas bandara khusunya elevator.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar saat menyampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksan (LAHP) atas kasus tersebut mengatakan ada tiga aturan yang dilanggar oleh PT Angkara Pura Aviasi (APA) selaku operator bandara tersebut. Pertama, UU nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Baca juga: Mengadu ke Ombudsman, Brigjen Endar: Indepedensi Penegakan Hukum Harus Dipertahankan
"Kedua, Permenaker nomor 6 tahun 2017 tentang kesehatan dan keselamatan kerja. Dan ketiga adalah, Peraturan Pemrintah nomor 32 tahun 2021 tentang pelanggaran bidang penerbangan," kata Abyadi, Jumat (12/5/2023).
Abyadi menegaskan, tindakan maladministrasi yang dilakukan PT. APA adalah mengabaikan kewajiban hukum dan tidak memberikan jaminan keamanan dan keselamatan, dengan tidak adanya operator dan teknis K3 pada fasilitas bandara khusunya elevator.
Lihat Juga :