Diduga Terlibat Prostitusi Online, 15 Muda Mudi Diamankan Polisi
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Aparat Kepolisian kembali mengungkap dugaan praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di salah satu hotel Jalan Pandang Raya, Kecamatan Panakkukang, Senin 8 Maret 2021 malam.
Belasan remaja pria dan wanita diamankan dalam pengungkapan yang berawal dari laporan masyarakat. Ada 15 orang yang digiring ke Mapolsek Panakkukang . Mereka diamankan di beberapa kamar.
Panit 1 Reskrim Polsek Panakkukang , Ipda Abd Rahman mengungkapkan dari penangkapan tersebut pihaknya juga mengamankan barang bukti senjata tajam berupa busur dan anak panah.
"Jumlahnya 15 orang. Teridiri dari 4 remaja wanita dan 11 pria. Ada satu yang hamil tapi tidak terlibat. Dia sama suaminya. Dari hasil pemeriksaan didapat bukti-bukti berupa percakapan transaksi online," jelas Rahman, Selasa (9/3/2021).
Mereka ditangkap di tiga kamar berbeda di dalam hotel. Tiga remaja wanita penyewa kamar berinsial DL (16), SF (18) dan IF (18). Sementara pria yang membawa senjata tajam berinisial DD (18).
Hasil pemeriksaan lanjutan, mereka mematok tarif beragam kepada pelanggan untuk sekali kencan. Hanya saja, petugas masih mendalami bagaimana cara mereka mencari pelanggan. "Relatif. Ada yang Rp250 ribu sekali main, ada juga yang Rp500 ribu," ujar Rahman.
Meski begitu, Dia mengaku dalam kasus ini pihaknya baru menetapkan DD sebagai tersangka atas kepemilikan belasan busur berikut pelontarnya.
"Pasal 2 UU Darurat 12/1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. Kalau prostitusi online masih didalami," jelas Rahman.
Lebih lanjut kata Rahman, karena beberapa di antara yang diamankan ini masih ada yang berusia di bawah umur, pihaknya bakal berkoordinasi dengan petugas P2TP2A Makassar. "Untuk permintaan pendampingan hukum," imbuhnya.
Lihat Juga: Satpol PP Ogan Ilir Bongkar Praktik Prostitusi Terselubung di Rumah Kost, 4 PSK Diamankan
Belasan remaja pria dan wanita diamankan dalam pengungkapan yang berawal dari laporan masyarakat. Ada 15 orang yang digiring ke Mapolsek Panakkukang . Mereka diamankan di beberapa kamar.
Panit 1 Reskrim Polsek Panakkukang , Ipda Abd Rahman mengungkapkan dari penangkapan tersebut pihaknya juga mengamankan barang bukti senjata tajam berupa busur dan anak panah.
"Jumlahnya 15 orang. Teridiri dari 4 remaja wanita dan 11 pria. Ada satu yang hamil tapi tidak terlibat. Dia sama suaminya. Dari hasil pemeriksaan didapat bukti-bukti berupa percakapan transaksi online," jelas Rahman, Selasa (9/3/2021).
Mereka ditangkap di tiga kamar berbeda di dalam hotel. Tiga remaja wanita penyewa kamar berinsial DL (16), SF (18) dan IF (18). Sementara pria yang membawa senjata tajam berinisial DD (18).
Hasil pemeriksaan lanjutan, mereka mematok tarif beragam kepada pelanggan untuk sekali kencan. Hanya saja, petugas masih mendalami bagaimana cara mereka mencari pelanggan. "Relatif. Ada yang Rp250 ribu sekali main, ada juga yang Rp500 ribu," ujar Rahman.
Meski begitu, Dia mengaku dalam kasus ini pihaknya baru menetapkan DD sebagai tersangka atas kepemilikan belasan busur berikut pelontarnya.
"Pasal 2 UU Darurat 12/1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. Kalau prostitusi online masih didalami," jelas Rahman.
Lebih lanjut kata Rahman, karena beberapa di antara yang diamankan ini masih ada yang berusia di bawah umur, pihaknya bakal berkoordinasi dengan petugas P2TP2A Makassar. "Untuk permintaan pendampingan hukum," imbuhnya.
Lihat Juga: Satpol PP Ogan Ilir Bongkar Praktik Prostitusi Terselubung di Rumah Kost, 4 PSK Diamankan
(luq)