Tarif Parkir di Cimahi Naik 100%, Warga Minta Diimbangi Peningkatan Pelayanan
loading...
A
A
A
CIMAHI - Pemkot Cimahi resmi menaikkan tarif parkir kendaraan baik motor maupun mobil sebesar 100% dibandingkan tarif sebelumnya. Kenaikan retribusi parkir itu seiring dengan telah terbitnya Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2020, yang salah satunya mengatur soal tarif parkir.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi, Hendra Gunawan mengatakan, kenaikan tarif parkir hingga 100% itu berlaku bagi kendaraan roda dua (sepeda motor) maupun roda empat (mobil) pribadi maupun mobil box. Kenaikan ditujukan untuk meningkatkan pelayanan parkir di Kota Cimahi yang sudah lama tidak ada penyesuaian tarif.
"Kenaikan tarif retribusi parkir acuannya ke Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2020. Kami akan sosialisasikan ini ke masyarakat juga supaya mereka tidak bertanya-tanya," kata Hendra, Senin (1/3/2021). Baca juga: PD Parkir Gagas Parkir Insidental: Mobil Rp10.000, Motor Rp5.000
Dia mencontohkan, kenaikan tarif untuk kendaraan bermoto r roda dua dari asalnya Rp1.000 kini menjadi Rp2.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat dari asalnya Rp2.000 kini menjadi Rp4.000. Sementara untuk mobil box dari asalnya Rp2.500 kini menjadi Rp5.000. Melihat kondisi saat ini, lanjut dia, kebijakan tersebut sudah layak untuk diterapkan.
"Sosialisasi ini akan dijalankan selama kurang lebih satu minggu ke depan, termasuk juga sosialisasi tentang lokasi-lokasi yang tidak boleh dipakai untuk parkir umum," kata dia.
Terkait kebijakan baru ini, salah seorang warga Cimahi, Wawan (35), mengaku mendukung langkah yang dilakukan Pemkot Cimahi. Dia meminta kebijakan kenaikan tarif parkir harus diikuti oleh peningkatan pelayanan dari juru parkir (jukir). Sebab terkadang ada jukir yang ketika kendaraan datang parkir tidak ada, tapi pada saat akan pulang tiba-tiba muncul dan meminta bayaran.
"Kenaikan harus diimbangi dengan pelayanan. Juru parkir harus punya tanggung jawab, minimal menjaga dan mengatur tempat parkir supaya tidak semerawut. Misal ketika ada yang kesusahan keluar dari parkiran, jukir bisa membantu menggeserkan motor yang menghalangi, dan yang lain-lainnya," terang pegawai swasta yang sehari-hari memakai motor ini.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi, Hendra Gunawan mengatakan, kenaikan tarif parkir hingga 100% itu berlaku bagi kendaraan roda dua (sepeda motor) maupun roda empat (mobil) pribadi maupun mobil box. Kenaikan ditujukan untuk meningkatkan pelayanan parkir di Kota Cimahi yang sudah lama tidak ada penyesuaian tarif.
"Kenaikan tarif retribusi parkir acuannya ke Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2020. Kami akan sosialisasikan ini ke masyarakat juga supaya mereka tidak bertanya-tanya," kata Hendra, Senin (1/3/2021). Baca juga: PD Parkir Gagas Parkir Insidental: Mobil Rp10.000, Motor Rp5.000
Dia mencontohkan, kenaikan tarif untuk kendaraan bermoto r roda dua dari asalnya Rp1.000 kini menjadi Rp2.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat dari asalnya Rp2.000 kini menjadi Rp4.000. Sementara untuk mobil box dari asalnya Rp2.500 kini menjadi Rp5.000. Melihat kondisi saat ini, lanjut dia, kebijakan tersebut sudah layak untuk diterapkan.
"Sosialisasi ini akan dijalankan selama kurang lebih satu minggu ke depan, termasuk juga sosialisasi tentang lokasi-lokasi yang tidak boleh dipakai untuk parkir umum," kata dia.
Terkait kebijakan baru ini, salah seorang warga Cimahi, Wawan (35), mengaku mendukung langkah yang dilakukan Pemkot Cimahi. Dia meminta kebijakan kenaikan tarif parkir harus diikuti oleh peningkatan pelayanan dari juru parkir (jukir). Sebab terkadang ada jukir yang ketika kendaraan datang parkir tidak ada, tapi pada saat akan pulang tiba-tiba muncul dan meminta bayaran.
"Kenaikan harus diimbangi dengan pelayanan. Juru parkir harus punya tanggung jawab, minimal menjaga dan mengatur tempat parkir supaya tidak semerawut. Misal ketika ada yang kesusahan keluar dari parkiran, jukir bisa membantu menggeserkan motor yang menghalangi, dan yang lain-lainnya," terang pegawai swasta yang sehari-hari memakai motor ini.
(don)