Ricuh Tarif Parkir, Listrik hingga Air di Apartemen, Penghuni Lapor ke DPRD Surabaya

Rabu, 19 Agustus 2020 - 06:42 WIB
loading...
Ricuh Tarif Parkir, Listrik hingga Air di Apartemen, Penghuni Lapor ke DPRD Surabaya
Warga penghuni Apartemen Puncak Permai Kawasan Pradakalikendal Surabaya Barat saat mengadukan persoalan ke DPRD Surabaya. (Foto/Inews/Hari Tambayong)
A A A
SURABAYA - Komisi C DPRD Kota Surabaya menerima aduan warga penghuni Apartemen Puncak Permai Kawasan Pradakalikendal Surabaya Barat.

Sebelumnya pada Sabtu lalu penghuni apartemen bersitegang dengan pengelola terkait biaya parkir kendaraan.
Namun disayangkan pada hearing Komisi C di gedung DPRD Surabaya, pihak pengelola apartemen tidak hadir.

Suasana memanas terjadi saat penghuni Apartemen Puncak Permai di Kawasan Pradakalikendal ribut mulut dengan petugas jaga apartemen. (BACA JUGA: Situasi Laut China Selatan Menegangkan, Malaysia Tembak Mati Nelayan Vietnam)

Penghuni tidak diperbolehkan kendaraannya keluar penghuni apartemen sebelum membayar uang parker. Sejumlah penghuni yang merasa dirugikan akhirnya tidak terima hingga sempat terjadi kericuhan.

Akibat permasalahan tersebut, Selasa siang puluhan penghuni apartemen mengadu kepada anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya.

Dalam perkara tersebut, penghuni apartemen mengaku merasa dirugikan mengingat selama awal pembelian unit apartemen, salah satunya fasilitas yang didapat warga yakni parkir gratis.

Sementara pada pertemuan yang dihadiri Pemkot Surabaya ini juga terungkap sejumlah permasalahan yang terjadi selama ini antara warga dengan pengelola apartemen. (BACA JUGA: Singkirkan RB Leipzig, PSG Cetak Sejarah di Liga Champions)

“Pembayaran listrik maupun air yang membebankan hingga sertifikat apartemen yang sampai saat ini belum diserah terimakan kepada kami penghuni apartemen,” kata Oxtalevanus selaku Ketua Paguyuban Apartemen Puncak Permai.

Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono menyayangkan sikap pengelola apartemen yang kerap melakukan intimidasi kepada warga. Selain itu dari aduan warga, peraturan yang dibuat pengelola dianggapnya sangat merugikan.

Komisi C DPRD Surabaya berencana akan memanggil pihak pengelola apartemen dengan harapan penyelesaian sengketa apartemen ini bisa segera diakhiri.
(vit)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1246 seconds (0.1#10.140)