Pungut Tarif Parkir Mobil Rp40.000, Jukir Liar di Simpanglima Semarang Ditangkap

Selasa, 09 April 2024 - 12:41 WIB
loading...
Pungut Tarif Parkir Mobil Rp40.000, Jukir Liar di Simpanglima Semarang Ditangkap
Seorang jukir liar di kawasan Simpanglima Semarang diamankan petugas Satlantas Polrestabes Semarang. Foto/Ist
A A A
SEMARANG - Seorang juru parkir (jukir) liar di kawasan Simpanglima Semarang diamankan petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Semarang. Jukir ini menarik biaya parkir Rp40 ribu untuk sebuah mobil yang ditumpangi rombongan wisatawan.

Jukir tersebut bernama Guswanto (37), warga Jalan Kertanegara, Semarang Selatan. Ia ditangkap pada Senin (8/4/2024) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kejadian berawal saat sebuah minibus bernomor polisi H 7799 JH yang dikemudikan Sopian (36) tiba di Simpanglima Semarang. Sopian mengantar rombongan wisatawan luar kota dan memarkirkan mobilnya sementara para wisatawan berbelanja di salah satu mal di sana.

Saat parkir, Guswanto menarik ongkos Rp40 ribu. Awalnya Sopian memberikan Rp25 ribu, namun tetap diminta kekurangannya Rp15 ribu yang akhirnya diberikan. Totalnya Rp40 ribu untuk sekali parkir mobil.



Tak terima dengan tarif yang exorbitant, Sopian melapor ke aplikasi Libas Polrestabes Semarang. Petugas kemudian mengamankan Guswanto beserta barang bukti uang Rp95 ribu diduga dari hasil parkir liar.

"Jukir ini parkir liar, tidak ada KTA juru parkir. Terkait sanksinya nanti tipiring," tegas Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1395 seconds (0.1#10.140)