Pungli di Masjid Al-Jabbar, Juru Parkir dan Petugas Penitipan Barang Akhirnya Ditindak
loading...
A
A
A
BANDUNG - Setelah kasus pungutan liar (pungli) dan pemalakan kepada pengunjung Masjid Al-Jabbar di Kota Bandung viral, Pemprov Jawa Barat (Jabar) akhirnya turun tangan.
Sekda Jabar Herman Suryatman berjanji segera menertibkan oknum juru parkir nakal dan petugas penitipan barang di area Masjid Al-Jabbar.
Respons cepat pun dilakukan dengan pembahasan secara khusus di tingkat Dewan Eksekutif Masjid Al-Jabbar.
"Pagi ini Dewan Eksekutif Masjid Al Jabbar membahas langsung termasuk dengan para petugas di lapangan," kata Sekda Jabar Herman Suryatman yang juga Ketua Harian Dewan Eksekutif Masjid Raya Al Jabbar, Minggu (14/4/2024).
Herman Suryatman menyatakan, Dewan Eksekutif Masjid Al-Jabbar selaku pemelihara masjid raya provinsi ingin masalah ini segera tuntas.
Jika ditemukan ada pungli yang dilakukan oknum petugas, maka Dewan Eksekutif Masjid Al-Jabbar segera melakukan penertiban.
"Akan langsung kami tertibkan," janji Herman.
Sekda Jabar menuturkan, kenyamanan dan keamanan jamaah sejak dulu telah menjadi prioritas utama Dewan Eksekutif Masjid Al-Jabbar.
Sekda Jabar Herman Suryatman berjanji segera menertibkan oknum juru parkir nakal dan petugas penitipan barang di area Masjid Al-Jabbar.
Respons cepat pun dilakukan dengan pembahasan secara khusus di tingkat Dewan Eksekutif Masjid Al-Jabbar.
"Pagi ini Dewan Eksekutif Masjid Al Jabbar membahas langsung termasuk dengan para petugas di lapangan," kata Sekda Jabar Herman Suryatman yang juga Ketua Harian Dewan Eksekutif Masjid Raya Al Jabbar, Minggu (14/4/2024).
Herman Suryatman menyatakan, Dewan Eksekutif Masjid Al-Jabbar selaku pemelihara masjid raya provinsi ingin masalah ini segera tuntas.
Jika ditemukan ada pungli yang dilakukan oknum petugas, maka Dewan Eksekutif Masjid Al-Jabbar segera melakukan penertiban.
"Akan langsung kami tertibkan," janji Herman.
Sekda Jabar menuturkan, kenyamanan dan keamanan jamaah sejak dulu telah menjadi prioritas utama Dewan Eksekutif Masjid Al-Jabbar.