Mulai Maret 2020 Tarif Parkir Kendaraan di Kota Cimahi Naik

Selasa, 14 Januari 2020 - 22:48 WIB
Mulai Maret 2020 Tarif...
Tarif parkir di Kota Cimahi akan ada kenaikan untuk semua jenis golongan kendaraan yang akan dimulai pada Maret 2020. Tahun ini target PAD dari sektor parkir di Kota Cimahi mencapai Rp1,2 miliar. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
CIMAHI - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi menargetkan kenaikan tarif parkir kendaraan di Cimahi bisa mulai diberlakukan pada Bulan Maret 2020.

Usulan perubahan tarif tersebut sudah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi tahun lalu, sehingga diharapkan di bulan Februari sudah selesai dan mendapatkan persetujuan dari dewan.

Mengacu kepada Perda Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Umum, tarif parkir sepeda motor saat ini Rp1.000, dan diusulkan naik menjadi Rp2.000. Kemudian kendaraan roda empat/roda tiga/sedan dan sejenisnya dari Rp2.000, diusulkan naik menjadi Rp3.000.

Untuk angkutan barang jenis box/pick up dari Rp2.500 diusulkan jadi Rp3.000, dan truk/bus sedang dari Rp3.000 diusulkan naik menjadi Rp4.000.

"Kami berharap secepatnya bisa menerapkan tarif parkir baru. Ya minimal paling lambat di Bulan Maret, tarif yang baru sudah efektif berlaku," ucap Kepala Bidang Lalu Lintas, Dishub Kota Cimahi, Endang saat ditemui di Pemkot Cimahi, Selasa (14/1/2020).

Dia menjelaskan, retribusi jasa umum dari sektor parkir menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cimahi. Totalnya tercatat ada pemasukan dari para juru parkir (jukir) legal yang mencapai 120 orang dengan 89 titik parkir tepi jalan umum.

Setoran yang diserahkan kepada pihaknya dari juru parkir itu, sebagai bentuk retribusi yang disesuaikan dengan potensi titik parkirnya dan sudah disepakati dengan petugas parkir.

Dirinya mencontohkan, titik parkir A mempunyai potensi parkirnya Rp50.000 yang harus masuk ke kas daerah. Maka uang sisa lebihnya itu menjadi hak Jukir yang bersangkutan di lapangan.

Artinya setoran yang diterima Dishub Rp50.000 itu sudah bersih dan tidak harus membayar lagi petugas parkir. Sementara petugas parkir mendapat upah dari kelebihan setoran yang telah dia serahkan ke Dishub.

Lebih lanjut, Endang memastikan, dengan naiknya tarif nanti jelas akan berdampak juga terhadap PAD dari sektor parkir. Tahun 2019, capaian pendapatan dari sektor tersebut mencapai Rp715.000.000 atau 102% dari target Rp699.000.000.

Sedangkan di tahun 2020 ini targetnya meningkat 70% menjadi Rp1,2 M. Makanya salah satu upaya untuk mencapai target tersebut adalah dengan dilakukannya penyesuaian tarif parkir untuk sejumlah golongan kendaraan.

"Penyesuaian tarif ini melihat kondisi kekinian dan kemampuan masyarakat. Tentunya juga diharapkan masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi bisa beralih ke kendaraan umum," tuturnya.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7605 seconds (0.1#10.140)