Berkewarganegaraan AS, Wacana Pelantikan Bupati Sabu Raijua Terpilih Dikecam

Minggu, 14 Februari 2021 - 17:47 WIB
loading...
A A A
"Dari awal sudah tahu sebagai warga negara AS , tapi tetap daftar ke KPU. Artinya, Orient sudah ada niat mengelabui penyelenggaraan Pilkada. Jika ini dibiarkan maka akan menjadi bumerang dan Indonesia akan malu," katanya.

Ia menyesalkan pernyataan koordinator TPPDI yang dinilainya membenarkan suatu kesalahan. Ia juga menilai pernyataan itu adalah bentuk pembodohan publik . "Boleh fanatik atau cari panggung, tapi jangan beri pernyataan yang tidak ada dasar hukumnya, mempermalukan diri sendiri dan negara Indonesia. Apalagi yang bicara ahli hukum, yang paham soal hukum. Saya rasa tidak tepat," tandasnya.

Ia berharap para pihak untuk mengedepankan penegakan hukum. Karena, martabat Indonesia menjadi taruhan dalam polemik kewarganegaraan Orient Riwu Kore . "Jangan sampai karena fanatisme suatu golongan, kita lupa bahwa kita ini Indonesia. Warga asing boleh cinta Indonesia, tetapi menjadi pemimpin harus orang Indonesia. Ini preseden buruk penyelanggaraan Pemilu di Indonesia," tegasnya.



Terpisah Pakar Hukum Tata Negara Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, John Tuba Helan mengatakan, jika Orient Riwu Kore dilantik menjadi Bupati Sabu Raijua, maka pemerintah dengan sengaja menundukan wibawa Indonesia. "Dia sendiri memilih kewarganegaraan lain, maka hak-hak politik di Indonesia akan gugur," katanya.

Menurut dia, kepastian status kewarganegaraan akan mengakhiri polemik yang terjadi di masyarakat. Jika masyarakat terus berpendapat, tanpa ada putusan status yang jelas, maka persoalan ini akan terus berlanjut. "UU No. 1/2015 tentang Pilkada diubah dengan UU No. 10/2016 itu jelas, bahwa yang menjadi calon kepala daerah adalah Warga Negara Indonesia. Artinya kalau berstatus warga negara AS , maka gugur dengan sendirinya," ungkapnya.



Ia mengatakan, polemik ini berawal dari tahapan pendaftaran paslon di KPU . Orient sendiri, menurut dia, tidak jujur mengungkapkan status kewarganegaraannya. "Proses awal sudah tidak sah, karena berkewarganegaraan Amerika , maka hasilnya juga dianggap tidak sah," tutupnya.
(eyt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2619 seconds (0.1#10.140)