Alasan Andika-Hendi Cabut Gugatan di MK: Jaga Kondusivitas Jateng

Senin, 20 Januari 2025 - 09:55 WIB
loading...
Alasan Andika-Hendi...
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah (Jateng) nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Priadi (Hendi) mencabut gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah (Jateng) nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Priadi (Hendi) mencabut gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah tersebut diambil dengan alasan demi menjaga kondusivitas di wilayah Jateng.

Alasan pencabutan gugatan Pilgub Jateng ini diungkapkan kuasa hukum Andika-Hendi, Mulyadi Marks Phillian dalam sidang perkara nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025, di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).

"Alasan permohonan ini dicabut dalam rangka menjaga kondusivitas masyarakat di Jawa Tengah karena Jawa Tengah adalah masyarakat yang mencintai kerukunan kedamaian dan guyub," kata Mulyadi.

Baca juga: MK Terima Pencabutan Gugatan Pilgub Jateng dari Paslon Andika-Hendi



Dia pun berharap pencabutan gugatan ini dapat menyatukan kembali masyarakat Jawa Tengah.

"Dengan pencabutan ini mudah-mudahan adanya keretakan dan ketidakkompakan selama 2 tahun terakhir sejak pemilu pilpres dan sekarang pilkada mudah-mudahan bisa mengakhiri keterbelahan dan bersatu kembali membangun Jawa Tengah," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pendukung Paslon Suryatati-Li...
Pendukung Paslon Suryatati-Li Sumirat Kembali Demo Bawaslu Bengkulu Selatan, Berujung Ricuh
Massa Kembali Geruduk...
Massa Kembali Geruduk Kantor Bawaslu Bengkulu Selatan
Hasil Coblos Ulang Pilkada...
Hasil Coblos Ulang Pilkada Banjarbaru Kembali Digugat ke MK, Gubernur Muhidin Pastikan Netralitas Aparat
Kharisma Menang Pilkada...
Kharisma Menang Pilkada Pamekasan di MK, Akademisi UTM: Saatnya Mewujudkan Visi Misi
Sidang Sengketa Pilkada...
Sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Serang, Guru Besar UMJ: Kuat Dugaan Pelanggaran TSM
Melkianus Mote Ajak...
Melkianus Mote Ajak Semua Bergandengan Tangan Majukan Deiyai
Mahfud MD, Andika Perkasa,...
Mahfud MD, Andika Perkasa, hingga Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Bursa Calon Menko Polkam
Mahfud MD, Andika Perkasa,...
Mahfud MD, Andika Perkasa, dan Anies Baswedan Punya Peluang Jadi Menko Polkam
Gugatan PSU Pilkada...
Gugatan PSU Pilkada Puncak Jaya Papua Kandas di MK
Rekomendasi
Tembus 40 Juta Views,...
Tembus 40 Juta Views, Adu Mekanik Sound Jadi Konten Paling Berkesan bagi Yongshun
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved