Alasan Andika-Hendi Cabut Gugatan di MK: Jaga Kondusivitas Jateng

Senin, 20 Januari 2025 - 09:55 WIB
loading...
Alasan Andika-Hendi...
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah (Jateng) nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Priadi (Hendi) mencabut gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah (Jateng) nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Priadi (Hendi) mencabut gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah tersebut diambil dengan alasan demi menjaga kondusivitas di wilayah Jateng.

Alasan pencabutan gugatan Pilgub Jateng ini diungkapkan kuasa hukum Andika-Hendi, Mulyadi Marks Phillian dalam sidang perkara nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025, di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).

"Alasan permohonan ini dicabut dalam rangka menjaga kondusivitas masyarakat di Jawa Tengah karena Jawa Tengah adalah masyarakat yang mencintai kerukunan kedamaian dan guyub," kata Mulyadi.

Baca juga: MK Terima Pencabutan Gugatan Pilgub Jateng dari Paslon Andika-Hendi



Dia pun berharap pencabutan gugatan ini dapat menyatukan kembali masyarakat Jawa Tengah.

"Dengan pencabutan ini mudah-mudahan adanya keretakan dan ketidakkompakan selama 2 tahun terakhir sejak pemilu pilpres dan sekarang pilkada mudah-mudahan bisa mengakhiri keterbelahan dan bersatu kembali membangun Jawa Tengah," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pendukung Paslon Suryatati-Li...
Pendukung Paslon Suryatati-Li Sumirat Kembali Demo Bawaslu Bengkulu Selatan, Berujung Ricuh
Massa Kembali Geruduk...
Massa Kembali Geruduk Kantor Bawaslu Bengkulu Selatan
Hasil Coblos Ulang Pilkada...
Hasil Coblos Ulang Pilkada Banjarbaru Kembali Digugat ke MK, Gubernur Muhidin Pastikan Netralitas Aparat
Kharisma Menang Pilkada...
Kharisma Menang Pilkada Pamekasan di MK, Akademisi UTM: Saatnya Mewujudkan Visi Misi
Sidang Sengketa Pilkada...
Sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Serang, Guru Besar UMJ: Kuat Dugaan Pelanggaran TSM
Melkianus Mote Ajak...
Melkianus Mote Ajak Semua Bergandengan Tangan Majukan Deiyai
Mahfud MD, Andika Perkasa,...
Mahfud MD, Andika Perkasa, hingga Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Bursa Calon Menko Polkam
Mahfud MD, Andika Perkasa,...
Mahfud MD, Andika Perkasa, dan Anies Baswedan Punya Peluang Jadi Menko Polkam
Gugatan PSU Pilkada...
Gugatan PSU Pilkada Puncak Jaya Papua Kandas di MK
Rekomendasi
Siap Uji Nyali? Ini...
Siap Uji Nyali? Ini Deretan Rekomendasi Microdrama Horor di V+Short
Setelah Chatib Basri,...
Setelah Chatib Basri, Menkes Merapat ke Istana Temui Prabowo
Link Live Streaming...
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday
Berita Terkini
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
129 Sampul Paspor Bekas...
129 Sampul Paspor Bekas Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di Serpong, Imigrasi: Dokumen Lama
Operasi SAR Ledakan...
Operasi SAR Ledakan Bom Peninggalan Perang Dunia II di Biak Ditutup
BRI Kokohkan Dominasi,...
BRI Kokohkan Dominasi, Raih Penghargaan Best Private Bank Skala Internasional
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved