Berkewarganegaraan AS, Wacana Pelantikan Bupati Sabu Raijua Terpilih Dikecam

Minggu, 14 Februari 2021 - 17:47 WIB
loading...
Berkewarganegaraan AS, Wacana Pelantikan Bupati Sabu Raijua Terpilih Dikecam
Kuasa hukum paslon nomor urut 1, mengecam wacana pelatikan Bupati Sabu Raijua, terpilih Orient P Riwu Kore. Foto/iNews/Eman Suni
A A A
KUPANG - Polemik status kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua , terpilih Orient P Riwu Kore belum menuai titik terang. Meski Orient sendiri sudah mengakui punya pasport Amerika Serikat (AS), namun pihak Kemendagri dan Kemenkumham hingga kini belum mengambil keputusan.



Belum lama ini, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan, akan menerbitkan surat keputusan (SK) kehilangan kewarganegaraan kepada Orient . Menurut UU Kewarganegaraan, ujar Yasonna, Indonesia tidak mengenal dwi kewarganegaraan. Dengan Orient menjadi warga negara AS , kata Yasonna, dia telah kehilangan statusnya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).



Meski demikian, saat ini muncul pernyataan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus di beberapa media yang meminta Menteri Dalam Negeri untuk tetap melantik Orient menjadi Bupati Sabu Raijua , periode 2020-2025.

Petrus juga meminta Orient menyelesaikan administrasi dengan menanggalkan status kewarganegaraan AS, sesuai dengan ketentuan UU No. 40/2006 tentang kewarganegaraan. Wacana ini pun dikecam, Adhitya Nasution selaku kuasa hukum Paslon No. 01 Nikodemus Rihi Heke dan Yohanis Uly.



Menurut Adhitya, jika hal tersebut dilakukan maka Indonesia kehilangan wibawa di mata internasional. "Dari segi hukum, Indonesia tidak mengenal dwi kewarganegaraan. Sehingga, tidak tepat jika ada wacana untuk pelantikan Orient. Dasar hukumnya apa mereka dilantik. Sedangkan sejak awal sudah cacat prosedur ," ujarnya kepada wartawan, Minggu (14/2/2021).

Orient sendiri kata dia, diberbagai kesempatan mengakui memiliki paspor AS . Meski mengaku sedang memproses pencabutan statusnya sebagai warga negara AS , namun sesuai hukum Indonesia, seseorang jika memiliki paspor negara lain, maka status kewarganegaraan Indonesia, gugur dengan sendirinya.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4039 seconds (0.1#10.140)