Berkewarganegaraan AS, Wacana Pelantikan Bupati Sabu Raijua Terpilih Dikecam

Minggu, 14 Februari 2021 - 17:47 WIB
loading...
Berkewarganegaraan AS,...
Kuasa hukum paslon nomor urut 1, mengecam wacana pelatikan Bupati Sabu Raijua, terpilih Orient P Riwu Kore. Foto/iNews/Eman Suni
A A A
KUPANG - Polemik status kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua , terpilih Orient P Riwu Kore belum menuai titik terang. Meski Orient sendiri sudah mengakui punya pasport Amerika Serikat (AS), namun pihak Kemendagri dan Kemenkumham hingga kini belum mengambil keputusan.

Baca juga: Soal Kewarganegaraan Bupati Terpilih Sabu Raijua, Kemenkumham Ngaku Masih Berkoordinasi

Belum lama ini, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan, akan menerbitkan surat keputusan (SK) kehilangan kewarganegaraan kepada Orient . Menurut UU Kewarganegaraan, ujar Yasonna, Indonesia tidak mengenal dwi kewarganegaraan. Dengan Orient menjadi warga negara AS , kata Yasonna, dia telah kehilangan statusnya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).



Meski demikian, saat ini muncul pernyataan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus di beberapa media yang meminta Menteri Dalam Negeri untuk tetap melantik Orient menjadi Bupati Sabu Raijua , periode 2020-2025.

Petrus juga meminta Orient menyelesaikan administrasi dengan menanggalkan status kewarganegaraan AS, sesuai dengan ketentuan UU No. 40/2006 tentang kewarganegaraan. Wacana ini pun dikecam, Adhitya Nasution selaku kuasa hukum Paslon No. 01 Nikodemus Rihi Heke dan Yohanis Uly.

Baca juga: Tanpa Gejala, Zumi Zola dan Patrialis Akbar Positif COVID-19 di Lapas Sukamiskin

Menurut Adhitya, jika hal tersebut dilakukan maka Indonesia kehilangan wibawa di mata internasional. "Dari segi hukum, Indonesia tidak mengenal dwi kewarganegaraan. Sehingga, tidak tepat jika ada wacana untuk pelantikan Orient. Dasar hukumnya apa mereka dilantik. Sedangkan sejak awal sudah cacat prosedur ," ujarnya kepada wartawan, Minggu (14/2/2021).

Orient sendiri kata dia, diberbagai kesempatan mengakui memiliki paspor AS . Meski mengaku sedang memproses pencabutan statusnya sebagai warga negara AS , namun sesuai hukum Indonesia, seseorang jika memiliki paspor negara lain, maka status kewarganegaraan Indonesia, gugur dengan sendirinya.

Baca juga: Asyik Bulan Madu dengan Istri Cantik, Residivis Kasus Narkoba Dibekuk Polisi

"Dari awal sudah tahu sebagai warga negara AS , tapi tetap daftar ke KPU. Artinya, Orient sudah ada niat mengelabui penyelenggaraan Pilkada. Jika ini dibiarkan maka akan menjadi bumerang dan Indonesia akan malu," katanya.

Ia menyesalkan pernyataan koordinator TPPDI yang dinilainya membenarkan suatu kesalahan. Ia juga menilai pernyataan itu adalah bentuk pembodohan publik . "Boleh fanatik atau cari panggung, tapi jangan beri pernyataan yang tidak ada dasar hukumnya, mempermalukan diri sendiri dan negara Indonesia. Apalagi yang bicara ahli hukum, yang paham soal hukum. Saya rasa tidak tepat," tandasnya.

Ia berharap para pihak untuk mengedepankan penegakan hukum. Karena, martabat Indonesia menjadi taruhan dalam polemik kewarganegaraan Orient Riwu Kore . "Jangan sampai karena fanatisme suatu golongan, kita lupa bahwa kita ini Indonesia. Warga asing boleh cinta Indonesia, tetapi menjadi pemimpin harus orang Indonesia. Ini preseden buruk penyelanggaraan Pemilu di Indonesia," tegasnya.

Baca juga: 2 Keturunan Raja Solo Terkurung Dalam Keraton, Lahap Menyantap Makanan Kiriman Kapolresta Solo

Terpisah Pakar Hukum Tata Negara Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, John Tuba Helan mengatakan, jika Orient Riwu Kore dilantik menjadi Bupati Sabu Raijua, maka pemerintah dengan sengaja menundukan wibawa Indonesia. "Dia sendiri memilih kewarganegaraan lain, maka hak-hak politik di Indonesia akan gugur," katanya.

Menurut dia, kepastian status kewarganegaraan akan mengakhiri polemik yang terjadi di masyarakat. Jika masyarakat terus berpendapat, tanpa ada putusan status yang jelas, maka persoalan ini akan terus berlanjut. "UU No. 1/2015 tentang Pilkada diubah dengan UU No. 10/2016 itu jelas, bahwa yang menjadi calon kepala daerah adalah Warga Negara Indonesia. Artinya kalau berstatus warga negara AS , maka gugur dengan sendirinya," ungkapnya.

Baca juga: Gempa Bumi Guncang Tolitoli, Getarannya Dirasakan Sampai Buol

Ia mengatakan, polemik ini berawal dari tahapan pendaftaran paslon di KPU . Orient sendiri, menurut dia, tidak jujur mengungkapkan status kewarganegaraannya. "Proses awal sudah tidak sah, karena berkewarganegaraan Amerika , maka hasilnya juga dianggap tidak sah," tutupnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ahli Hukum Pemilu: Dugaan...
Ahli Hukum Pemilu: Dugaan Pelanggaran Pilkada Semestinya Diproses melalui Bawaslu
Bidik Satu Fraksi di...
Bidik Satu Fraksi di 2029, Partai Perindo NTT Perkuat Struktur dan Soliditas di Sabu Raijua
Nakhodai Partai Perindo...
Nakhodai Partai Perindo Sabu Raijua NTT, Lasarus Riwu Rohi Optimistis Raih Fraksi Utuh di DPRD
Hasil Coblos Ulang Pilkada...
Hasil Coblos Ulang Pilkada Banjarbaru Kembali Digugat ke MK, Gubernur Muhidin Pastikan Netralitas Aparat
Alasan Andika-Hendi...
Alasan Andika-Hendi Cabut Gugatan di MK: Jaga Kondusivitas Jateng
Pilkada Sarmi, Pasangan...
Pilkada Sarmi, Pasangan Agus Festus-Mustafa Ajukan Gugatan ke MK
Bawaslu dan MK Diminta...
Bawaslu dan MK Diminta Usut Modus Baru di PSU Pilkada Bengkulu Selatan
Pengamat Minta Bawaslu...
Pengamat Minta Bawaslu Tangani Dugaan Pelanggaran dalam PSU Pilkada Bengkulu Selatan
Gugatan PSU Pilkada...
Gugatan PSU Pilkada Puncak Jaya Papua Kandas di MK
Rekomendasi
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
Singapura Marah Kapalnya...
Singapura Marah Kapalnya Diserang di Selat Hormuz
Jadwal Formula 1 Lenovo...
Jadwal Formula 1 Lenovo Austrian Grand Prix 2026, Live Streaming di VISION+
Berita Terkini
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Transjakarta Alihkan...
Transjakarta Alihkan 25 Armada Rute Tn Abang-Blok M dan Tj Priok-Kampung Rambutan
Transjakarta Rute Tanah...
Transjakarta Rute Tanah AbangBlok M dan Tj PriokKp Rambutan Berhenti Beroperasi 1 Juli
MUI DKI: Paradigma Pengelolaan...
MUI DKI: Paradigma Pengelolaan Sampah Harus Diubah dari Mengelola kepada Mencegah
Gempa Magnitudo 6,8...
Gempa Magnitudo 6,8 Guncang Pulau Tahuna Sulut
21 Titik Kantong Parkir...
21 Titik Kantong Parkir Disiapkan untuk Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta, Ini Lokasinya
Infografis
Perang AS-Israel vs...
Perang AS-Israel vs Iran Telah Mengungkap Kelemahan Militer Inggris
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved